kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Bolehkah Guru Sekolah Swasta Ikut rekrutmen PPPK 2024? Jawabnya Boleh, Cek Syaratnya


Jumat, 11 Oktober 2024 / 05:13 WIB
Bolehkah Guru Sekolah Swasta Ikut rekrutmen PPPK 2024? Jawabnya Boleh, Cek Syaratnya
ILUSTRASI. Pada rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024, guru dari sekolah swasta boleh mengikuti seleksi.


Sumber: Kompas TV | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024, guru dari sekolah swasta boleh mengikuti seleksi.

Hal itu ditegaskan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 348 Tahun 2024.

Kendati demikian, guru swasta yang ingin mendaftar seleksi PPPK 2024 harus mengetahui persyaratan yang ditetapkan. Sebab, khusus guru swasta, ada mekanisme tersendiri.

Syarat Pendaftaran PPPK Guru Swasta

1. Masuk kategori P1

Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Temu Ismail mengatakan ada pembatasan dalam pendaftaran guru swasta dalam seleksi PPPK 2024.

"Guru yang dapat melamar dari sekolah swasta hanyalah pelamar prioritas yang P1," tegas Temu, Kamis, 28 Agustus 2024, dikutip dari Kompas.com.

Guru berstatus P1 atau Prioritas 1 adalah mereka yang sudah lulus seleksi PPPK pada 2021. Guru tersebut juga harus telah memiliki nilai di atas batas minimum atau melampaui passing grade. 

Baca Juga: Inilah Rincian Gaji & Tunjangan Kinerja PNS Kemenko 2024, Tukin Akan Naik Jadi 100%

2. Mendapat izin yayasan

Meski sudah berstatus guru P1, guru swasta yang bisa mengikuti PPPK Guru 2024 harus mendapatkan izin dari yayasan.

"Itu pun dengan persetujuan ketua yayasan, seandainya memang ada di sekolah swasta dan apabila guru tersebut juga masih aktif mengajar," papar Temu.

Dia menyebut hal ini diambil atas pertimbangan matang. Sebab, banyak keluhan dari yayasan yang selama ini merasa gurunya banyak diambil oleh sekolah negeri.

3. Mendapat surat izin melamar

Setelah mendapatkan persetujuan yayasan untuk mengikuti PPPK Guru 2024, guru swasta harus mendapatkan surat izin melamar pada seleksi PPPK JF Guru di instansi daerah tahun anggaran 2024, dari kepala instansi, lembaga, atau yayasan.

Jadwal PPPK 2024

Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK 2024 bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan Tenaga non ASN yang Terdata dalam Pangkalan Data (Database) BKN:

  • Pengumuman Seleksi: 30 September-19 Oktober 2024
  • Pendaftaran Seleksi:1-20 Oktober 2024
  • Seleksi Administrasi: 1 - 29 Oktober 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 Oktober -1 November 2024
  • Masa Sanggah (*): 2 - 4 November 2024
  • Jawab Sanggah: 2 -6 November 2024
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah (*): 5-11 November 2024
  • Penarikan data final: 12-14 November 2024
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 15-25 November 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 26 November- 1 Desember 2024
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2-19 Desember 2024
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 7-23 Desember 2024
  • Pengumuman Hasil Kelulusan (**): 24- 31 Desember 2024
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 10 -21 Desember 2024
  • Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 13 - 28 Desember 2024
  • Pengumuman Hasil Kelulusan (***): 24-31 Desember 2024
  • Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 31 Januari 2025
  • Usul Penetapan NI PPPK: 1 - 28 Februari 2025

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Dibuka Di Sscasn.bkn.go.id, Cek Rincian Gaji P3K 2024



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×