kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bola pajak Google di tangan pemerintah


Jumat, 20 Januari 2017 / 06:15 WIB
Bola pajak Google di tangan pemerintah


Reporter: Asep Munazat Zatnika, Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Otoritas pajak resmi menerima laporan keuangan Google Asia Pasific Pte Ltd. Dokumen tersebut diterima langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Ken Dwidjugioasetiadi Kamis (19/1) lalu.

Kasubdit Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Ani Nathalia mengatakan, ada tiga orang perwakilan Google yang datang menemui Ken. Mereka menyerahkan dokumen. "Tapi, saya tak tahu pasti dokumen apa," katanya, Kamis (19/1) kepada KONTAN.

Berdasarkan pantauan KONTAN di Gedung Mar'ie Muhammad kantor pusat Ditjen Pajak, beberapa orang perwakilan Google datang membawa dokumen. Salah satu dokumen yang dibawanya bertuliskan: pay per click user Indonesia dan user Amerika Serikat.

Tak menyebut nama, seorang perwakilan dari Google mengaku telah bertemu dengan otoritas pajak. “Yang diomongkan banyak hal. Bagus kok, pembicaraan berjalan dengan bagus,” katanya.

Menurut dia, data yang ia serahkan sebagai bentuk konfirmasi perusahaan atas dugaan Ditjen Pajak, terkait tuduhan penghindaran pajak. Saat ini, kasus Google memang sudah masuk ke tahap penyelidikan.

Negosiasi antara kedua pihak berakhir buntu karena masing-masing tetap dengan argumennya. Janji pertemuan Google dan Ditjen Pajak juga maju-mundur. Bahkan, otoritas pajak sempat menyebut pertemuan batal.

Hanya, perwakilan Google tersebut enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai data yang diserahkan, termasuk tak memberikan sangkalan atas tuduhan Ditjen Pajak. Ia hanya bilang, keterangan lebih detail akan disampaikan Humas Google Indonesia.

Namun, ketika dikonfirmasi, Jason Tedjasukmana, Head of Corporate Communications Google Indonesia enggan memberikan penjelasan, dengan alasan sedang ada di luar negeri.

Menurut Darussalam, Managing Partner DDTC, kasus pajak Google sulit untuk diselesaikan melalui jalur penindakan. Sebab, payung hukum yang ada saat ini belum mumpuni untuk menjerat Google.

Darussalam menilai, penyelesaian masalah lebih baik melalui negosiasi. Namun, langkah ini memang sudah lewat, sehingga yang bisa dilakukan pemerintah adalah memperbaiki aturan perpajakan agar perusahaan semacam Google tidak bisa menghindari pajak lagi.

Salah satunya dengan membuat aturan, seperti di Inggris, yaitu menerapkan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi transaksi yang dilakukan perusahaan seperti Google dengan user di Indonesia.

Cara lain adalah dengan mewajibkan perusahaan memiliki perusahaan perwakilan di Indonesia dengan fungsi-fungsi yang ditetapkan sebagai Badan Usaha Tetap (BUT). Hanya status ini belum menjamin perolehan pajak penghasilan maksimal. Pilihan kini di tangan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×