kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Boediono yang minta KPK periksa di kantor Wapres


Senin, 25 November 2013 / 21:04 WIB
Boediono yang minta KPK periksa di kantor Wapres
ILUSTRASI. Ada promo diskon di bulan Juli 2022 ini khusus bagi para pengguna BCA Mobile (Dok/CGV)


Sumber: TribunNews.co | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pimpinan KPK melalui Bambang Widjojanto, memberikan penjelasan tentang pemeriksaan Wakil Presiden Boediono terkait kasus Century di media milik lembaganya, Kanal KPK dan www.kpk.go.id, menyusul aksi boikot berbagai media terhadap jumpa pers sebelumnya.

Dalam pernyataannya, Bambang membenarkan penyidiknya telah melakukan pemeriksaan kepada Wakil Presiden Boediono di kantor Wapres pada Sabtu (23/11/2013).

Boediono selaku mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik pada 2008, mantan Deputi V Bidang Operasional Moneter BI sekaligus bekas bawahannya, Budi Mulya.

Bambang mengakui, pemeriksaan yang dilakukan di kantor Wapres pada Sabtu itu, adalah berdasarkan permintaan pihak Boediono sebagaimana surat jawaban yang dikirimkan. Dan pihak KPK menyetujuinya.

Bambang menceritakan pemanggilan hingga dilakukannya pemeriksaan terhadap Boediono itu.

Mulanya, KPK mengirim surat panggilan kepada Boediono pada 15 November 2013. Dalam surat panggilan itu disebutkan, Boediono selaku mantan Gubernur BI diminta untuk memenuhi panggilan pemeriksaan ke kantor KPK pada 21 November 2013 pukul 10.00 WIB. Dia hendak diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang diduga dilakukan oleh tersangka Budi Mulya.

Berdasarkan surat panggilan itu yang ditanda tanggali 15 November oleh Deputi Penindakan untuk diperiksa pada tanggal 21 November 2013 hari Kamis. Kemudian, KPK mendapatkan surat jawaban pada tanggal 18 November 2013 melalui sekretaris Wakil Presiden. Dalam surat jawaban itu, Boediono mengajukan permohonan agar pemeriksaannya dilakukan di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara no 15 Jakarta Pusat, pada Sabtu, 23 November 2013 pukul 10.00 WIB.

"Nah, itu sebabnya pada hari Sabtu dilakukanlah pemeriksaan terhadap seorang saksi yang bernama Prof DR. Boediono MEc," kata Bambang.

Diketahui, karena pemeriksaan Boediono terbilang 'diam-diam', para wartawan melakukan aksi boikot saat pimpinan KPK hendak menggelar jumpa pers tentang pemeriksaan Boediono itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×