kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.783   12,00   0,08%
  • IDX 7.487   7,88   0,11%
  • KOMPAS100 1.159   4,22   0,37%
  • LQ45 919   5,86   0,64%
  • ISSI 226   -0,48   -0,21%
  • IDX30 474   3,57   0,76%
  • IDXHIDIV20 571   3,72   0,66%
  • IDX80 132   0,67   0,51%
  • IDXV30 140   1,16   0,83%
  • IDXQ30 158   0,67   0,43%

KPK: Keterangan Boediono cukup


Senin, 25 November 2013 / 20:59 WIB
KPK: Keterangan Boediono cukup
ILUSTRASI. Samsung akan gunakan chipset Snapdragon untuk produk Galaxy S23. REUTERS/Aly Song/File Photo


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berencana untuk kembali memeriksa Wakil Presiden Boediono sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, hingga Senin (25/11/2013), penyidik KPK menganggap keterangan Boediono yang disampaikan dalam pemeriksaan Sabtu (23/11/2013) sudah cukup.

"Sampai hari ini, keterangan Boediono dianggap cukup, tapi dalam perkembangannya tidak tahu juga apakah diperlukan lagi atau tidak. Kalau sampai hari ini, belum ada jadwal pemeriksaan lagi," tutur Johan.

KPK memeriksa Boediono sebagai saksi bagi tersangka Budi Mulya selama 10 jam lebih pada Sabtu (23/11/2013). Pemeriksaan dilakukan di Kantor Wakil Presiden. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, dalam pemeriksaan itu, tim penyidik mendalami hal-hal penting yang berkaitan dengan pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Saat FPJP diberikan, Boediono menjabat Gubernur Bank Indonesia.

"Ada kurang lebih 10 isu penting yang menurut kami perlu didalami dan ditanyakan kepada saksi Prof Boediono," kata Bambang seperti yang disampaikan melalui Radio KanalKPK.

Menurut Bambang, pemeriksaan Boediono yang berlangsung selama 10 jam lebih itu menggenapkan proses penyidikan kasus Century dengan tersangka mantan Deputi Gubernur BI, Budi Mulya.

"Inilah bagian dari tanggung jawab kami menjelaskan kepada publik untuk membangun proses penegakan hukum sebagai bagian proses pemberantasan korupsi," tuturnya.

Dia juga mengatakan bahwa KPK memeriksa Boediono di Kantor Wakil Presiden semata-mata karena alasan protokoler. Aturan protokoler dianggap dapat memperlambat pemeriksaan. (Icha Rastika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×