Reporter: Herlina KD |
JAKARTA. Pemerintah akan memperluas nota kesepahaman manajemen protokol krisis (CMP) yang selama ini telah berjalan. Ini dilakukan menyusul terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang kelak bakal menaungi pengawasan sistem keuangan.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan, selama ini pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah berkomitmen untuk menjalankan manajemen protokol krisis. Nah, dengan adanya OJK, Agus bilang nota kesepahaman manajemen protokol krisis akan diperluas.
Hanya saja, Agus masih belum membeberkan secara rinci perluasan nota kesepahaman ini. Yang jelas, kata dia, sebelum Dewan Komisioner OJK diambil sumpahnya pada 20 Juli 2012 lalu, Kemenkeu telah merencanakan desain baru manajemen protokol krisis dengan memasukkan OJK. "Ini akan membuat semua bisa menjalankan fungsinya dan bisa melakukan koordinasi dengan baik," ungkapnya Selasa (28/8).
Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Muliaman Hadad mengatakan saat ini DK OJK tengah mempersiapkan diri untuk turut serta dalam perjanjian nota kesepahaman tentang manajemen protokol krisis. Menurutnya, DK OJK juga terus memantau kondisi ekonomi global.
Saat ini, kata Muliaman sudah dilakukan pertemuan di tingkat deputi untuk membahas keikutsertaan OJK dalam MoU CMP. "Evaluasi terhadap early warning system juga terus berjalan," ujarnya Senin (27/8).
Muliaman menambahkan, dengan masuknya OJK dalam MoU CMP ini, artinya akan ada perubahan dalam MoU tersebut sehingga perlu ada penandatanganan MoU baru. Ia berharap, dalam waktu dekat MoU mengenai manajemen protokol krisis yang mengikutsertakan OJK bisa segera ditandatangani.
Selain itu, Agus bilang pemerintah juga akan segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) bersama DPR. Sehingga, nantinya akan ada kelengkapan instrumen untuk berjaga-jaga ketika terjadi krisis dalam sistem keuangan.
Catatan saja, untuk menjalankan CMP secara nasional dan komprehensif, pemerintah telah memperbarui nota kesepahaman kerja sama Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) Sehingga, ketika ada gejolak di satu sisi, tidak hanya terpaku pada satu lembaga yang bertanggung jawab pada variabel tertentu sebagai penyebab krisis.
Ruang lingkup nota kesepahaman FKSSK mencakup pertukaran data dan informasi mengenai stabilitas sistem keuangan masing-masing lembaga yang ada di dalamnya yaitu Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News