Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli
DSP yang diberikan ke beberapa daerah ini, digunakan sebagai penanggulangan bencana banjir serta longsor yang disebabkan oleh curah hujan dengan intensitas tinggi disertai angin kencang sejak 31 Desember 2019 lalu. Penyaluran DSP ke daerah sendiri, bergantung pada permintaan daerah terkait.
Baca Juga: Menkes minta rumah sakit langsung tangani korban banjir, administrasi belakangan
Mengenai dana tambahan, Agus menyatakan pihaknya saat ini belum menghitung berapa nominal dana yang mungkin dibutuhkan. Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sendiri telah menganggarkan dana darurat pertahun senilai Rp 4 triliun.
"[Jumlah tersebut] Bisa ditambah apabila sangat diperlukan," kata Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News