kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BNI ingin batalkan perdamaian Great Apparel


Selasa, 19 Mei 2015 / 10:43 WIB
BNI ingin batalkan perdamaian Great Apparel
ILUSTRASI. Ucapan Hari Relawan Internasional 2023.


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Perdamaian yang sempat terjalin antara PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) dengan PT Great Apparel Indonesia (GAI) terancam kandas. Pasalnya, BNI sebagai pihak penggugat telah mengajukan permohonan pembatalan perdamaian ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Berdasarkan berkas permohonan yang diperoleh KONTAN, BNI mengajukan pembatalan karena GAI dinilai telah lalai dan ingkar dalam memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disepakati. Salah satu poinnya adalah pembayaran tagihan kepada BNI senilai Rp 24 miliar yang dilakukan dalam dua tahap. Pertama, sebesar Rp 22 miliar pada 29 September 2014.

Kedua, pada 29 Oktober 2014, perusahaan diwajibkan menyetor dana Rp 2 miliar ke rekening Simpanan Sementara BNI sebagai pelunasan pengalihan hak tagih.

Nah, dalam perjalanannya, GAI membuat surat penyataan pada 1 Oktober 2014. Dalam surat itu GAI meminta perpanjangan waktu pembayaran tahap pertama yakni hingga 8 Oktober 2014. Menanggapi hal itu pula, pihak BNI bersikap untuk setuju. "Tapi sampai waktu perpanjangan yang telah ditentukan berakhir, termohon juga tidak memenuhi kewajibannya," ujar kuasa hukum BNI Duma Hutapea, dalam berkas permohonan.

Sinar Putri Suci Utami

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×