Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Perdamaian yang sempat terjalin antara PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) dengan PT Great Apparel Indonesia (GAI) terancam kandas. Pasalnya, BNI sebagai pihak penggugat telah mengajukan permohonan pembatalan perdamaian ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Berdasarkan berkas permohonan yang diperoleh KONTAN, BNI mengajukan pembatalan karena GAI dinilai telah lalai dan ingkar dalam memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disepakati. Salah satu poinnya adalah pembayaran tagihan kepada BNI senilai Rp 24 miliar yang dilakukan dalam dua tahap. Pertama, sebesar Rp 22 miliar pada 29 September 2014.
Kedua, pada 29 Oktober 2014, perusahaan diwajibkan menyetor dana Rp 2 miliar ke rekening Simpanan Sementara BNI sebagai pelunasan pengalihan hak tagih.
Nah, dalam perjalanannya, GAI membuat surat penyataan pada 1 Oktober 2014. Dalam surat itu GAI meminta perpanjangan waktu pembayaran tahap pertama yakni hingga 8 Oktober 2014. Menanggapi hal itu pula, pihak BNI bersikap untuk setuju. "Tapi sampai waktu perpanjangan yang telah ditentukan berakhir, termohon juga tidak memenuhi kewajibannya," ujar kuasa hukum BNI Duma Hutapea, dalam berkas permohonan.
Sinar Putri Suci Utami
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News