kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

BLTA menolak permohonan pembatalan perdamaian


Selasa, 18 Agustus 2015 / 19:41 WIB
BLTA menolak permohonan pembatalan perdamaian


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Perkara pembatalan perdamaian PT Berlian Laju Tanker (BLTA) yang diajukan oleh keenam krediturnya masih terus bergulir. Dalam jawabannya, pihak BLTA menolak seluruh dalil yang dilayangkan para pemohon.

Dalam berkas jawaban di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat termohon yang diwakili kuasa hukum dari kantor Hadiputranto, Hadinoto & Partners itu menilai, pihaknya belum lalai memenuhi kewajibannya berdasarkan rencana perdamaian. "Pasalnya, belum ada kewajibannya pembayaran termohon kepada para pemohon yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih," tulis dalam berkas yang diterima KONTAN, Selasa (18/8).

Tak hanya itu, ia juga menyampaikan, para pemohon hanyalah segelintir kreditur yang terus berupaya mempailitkan BLTA dengan berbagai cara. Salah satunya yakni dengan cara menggagalkan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) termohon maupun membatalkan rencana perdamaian yang telah dihomologasi dengan seluruh krediturnya.

Apalagi, para pemohon II hingga pemohon VI yang terdiri PT Pacific Indocorpora, PT Samitra Artha Laksita, Feryanto Fulbertus, Nico Handoyo dan Agustinus Gondowijoyo telah mengajukan kasasi atas putusan pengesahan perdamaian. Permohonan kasasi itu diajukan dengan alasan bahwa rencana perdamaian tidak sah.

Namun demikian, pengajuan kasasi atas putusan pengesahan perdamaian ditolak oleh Mahkamah Agung dalam nomor putusan yang telah berkekuatan hukum tetap 274/PDT.SUS-PKPU/2013 pada 25 Juli 2013 lalu. Saat itu, majelis hakim menimbang putusan itu sesuai dengan pasal 51 ayat 2 butir (a) perjanjian perwalianayan jo ketentuan pasal 51 ayat 2 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal.

Dimana, menyebutkan para pemohon tidak memiliki kualitas untuk mengajukan permohonan kasasi karena kepentingannya telah diwakili oleh wali amanat in casu PT CIMB Niaga. Masih belum puas, para pemohon tetap mengupayakan termohon pailit dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi.

"Tapi sampai dengan tanggal diajukannya jawaban ini, permohonan PK itu belum diputuskan oleh Mahkamah Agung," tambahnya dalam berkasnya. Dengan adanya putusan MA tersebut, BLTA menilai, para pemohon tidak mempunyai kapasitas hukum untuk mengajukan permohonan pembatalan.

Hal tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal maupun perpanjangan perwaliamanatan. Dengan begitu, pihak BLTA memohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruhnya permohonan yang diajukan pemohon.

Kalaupun pemohon selaku pemegang obligasi, mereka dapat memanfaatkan forum Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) untuk menolak rencana perdamaian. Selanjutnya, wali amanat selaku kuasa para pemohon dapat hadir dalam rapat kreditur untuk menolak proposal perdamaian.

Terlebih lagi para pemohon bukan lah satu-satunya kreditur BLTA. Dimana, hak para kreditur lainnya untuk mendiskusikan ataupun menyetujui proposal perdamaian. Dan kalaupun ada kelalaian dalam proposal perdamaian yang sesuai dengan permohonan pemohon yakni pasal 291 ayat 1 jo pasal 170 ayat 3 UU Kepailitan dan PKPU.

Debitur dapat peluang untuk memperbaiki kelalaian tersebut dengan memenuhi kewajibannya kepada kreditur dalam jangka waktu 40 hari terhitung sejak diberikannya kesempatan itu oleh Pengadilan Niaga.

Sekadar mengingatkan, permohonan pembatalan proposal perdamaian BLTA itu diajukan oleh keenam krediturnya yakni PT Trojan International, PT Pacific Indocorpora, PT Samitra Artha Laksita, Feryanto Fulbertus, Nico Handoyo dan Agustinus Gondowijoyo. Adapun keenamnya merupaka pemegang obligasi BLTA yang total nilainya mencapai Rp 500 miliar.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan kembali pada Senin, 24 Agustus nanti dengan agenda pembuktian dari termohon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×