Reporter: Fahriyadi, Arif Wicaksono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Penyaluran dana Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) sebagai kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada tahap I sudah hampir selesai. Kini pemerintah telah menyiapkan penyaluran dana BLSM tahap kedua. Pemerintah menargetkan, pemberian BLSM II mengalir mulai 1 September 2013.
Penyaluran BLSM II sama seperti pada tahap I. Hanya masyarakat pemegang kartu perlindungan sosial (KPS) yang bisa mengambil dana BLSM di Kantor Pos. Besaran dana Rp 300.000 per kartu.
Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono memaparkan, pemerintah akan memperbaiki pelaksanaan penyaluran dana BLSM II ini. Soalnya, pada penyaluran tahap I terdapat sejumlah kekurangan. Salah satunya ada pengembalian KPS sebanyak 257.000 lembar karena dianggap telah salah sasaran.
Pemerintah akan menyalurkan hasil pengembalian KPS itu ke rumah tangga miskin yang selama ini tidak termasuk dalam rumah tangga sasaran (RTS) sebagai penerima BLSM. "RTS baru penerima KPS akan ditentukan melalui musyawarah di kelurahan atau desa, karena mereka yang lebih memahami," ujar Agung, Selasa (13/8).
Agung mengakui, KPS hasil pengembalian BLSM tahap I tidak bisa dibagikan ke semua rumah tangga miskin yang layak menerima tapi belum terkover. Sebab jumlah penduduk miskin sangat besar.
Namun, masyarakat miskin yang tidak mendapatkan BLSM tak perlu khawatir. Sebab setiap pemerintah daerah (pemda) juga memberikan bantuan dengan menggunakan dana anggaran penerimaan dan belanja daerah (APBD) masing-masing. "Di DKI ada 200.000 keluarga yang tidak termasuk RTS meminta BLSM. Kemudian di Tegal juga sudah menyiapkan dana sebesar Rp 2 miliar untuk masyarakat miskin yang tidak mendapatkan BLSM," ujar Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial (Kemsos), Andi Zainal Abidin Dulung.
Menurut Andi, pengalihan KPS ke rumah tangga miskin kemungkinan bisa bertambah. Soalnya, hasil penyaluran BLSM I, ada 1,28 juta RTS yang belum mengambil dana. Jumlah itu setara dengan dana Rp 354,18 miliar.
Pemerintah memberi kesempatan bagi pemegang KPS untuk mengambil dana BLSM hingga 1 November 2013. Jika sampai batas itu masyarakat tidak mengambil dana kompensasi, maka pemerintah akan mengalihkan ke rumah tangga miskin lainnya.
Pengalihan dana bantuan akan berlangsung cepat dengan melibatkan aparat desa dan kelurahan. Soalnya, masa aktif program BLSM hanya sampai 10 Desember 2013. Setelah batas tersebut, dana BLSM yang tidak terserap akan kembali ke kas negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News