Reporter: David Oliver Purba | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kembali menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan tahun 2014 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
LHP ini diserahkan langsung oleh Anggota II BPK Agus Joko Pramono kepada Kepala BKPM Franky Sibarani di kantor BPK RI pada acara Penyerahan LHP atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Tahun 2014 pada Bidang Perekonomian dan Perencanaan Pembangunan Nasional di Kantor BPK, Kamis (9/7).
“Selama tujuh tahun berturut-turut, BKPM telah menerima opini WTP atas pemeriksaan laporan keuangan kami oleh BPK," ungkap Franky.
Agus Joko Pramono menjelaskan terdapat 4 kriteria dalam pemeriksaan laporan keuangan yang terdiri dari kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan informasi laporan keuangan, efektivitas sistem pengendalian intern, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan kriteria tersebut, ada 4 opini yang diberikan BPK atas laporan keuangan yaitu wajar tanpa pengecualian (WTP), wajar dengan pengecualian (WDP), tidak wajar (TW), serta tidak menyatakan pendapat (Disclaimer).
Dari 10 Kementerian/Lembaga, Agus menyebut seluruhnya memperoleh opini WTP dan 1 opini WDP untuk Bendahara Umum Negara.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, meminta para pimpinan Kementerian/Lembaga agar pencapaian WTP yang diperoleh dapat dibarengi dengan usaha perbaikan yang terus-menerus dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News