kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BKPM: Sertifikat tanah elektronik permudah langkah investor bangun pabrik


Senin, 15 Februari 2021 / 14:48 WIB
BKPM: Sertifikat tanah elektronik permudah langkah investor bangun pabrik
ILUSTRASI. Sertifikat tanah elektronik


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Angraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) akan menerapkan sertifikasi tanah elektronik atau e-sertifikat tanah, guna menggantikan setifikat konvensional yang berlaku saat ini.

Usut punya usut, ternyata  e-sertifikat tanah dapat mempermudah langkah investor membangun pabrik.

Pada awal bulan ini, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Dwi Purnama mengatakan kebijakan tersebut besar kaitannya untuk mendorong kemudahan berusaha di Indonesia atawa ease of doing business (EoDB). Maklum dalam laporan EoDB 2019 dan EoDB 2020, Indonesia berada di posisi 73 dunia.

Baca Juga: Sertifikat tanah elektronik tak bisa diterapkan, ini 2 kelemahannya

Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot mengatakan e-sertifikat tanah akan memudahkan proses peralihan hak atas tanah hanya menjadi tiga prosedur.

Adapun saat ini ada lima prosedur peralihan hak tanah antara lain pengecekan keaslian sertifikat, pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PBHTB) dan pajak penghasilan (PPh), pembuatan akta jual beli  pejabat pembuat akta tanah (PPAT), pergantian nama dari penjual kepada pembeli di Kementerian BPN, dan peralihan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

“Jadi nantu pembeli/PPAT bisa scan nama kepemilikan di QR Code. Sesuai metodologi survey karena basis data sudah digital, maka dari sisi index penilaian di EoDB ada perbaikan,” kata Yuliot kepada Kontan.co.id, Senin (15/2).

Dengan demikian, Yuliot mengatakan kemudahan itu akan memberikan investor kepastian peralihan tanah. “Jadi bisa mengecek langsung siapa pemilik syah dan tidak terjadi pembayaran ganti rugi atau pembelian tanah pada bidang yang sama berkali-kali,” ujar dia.

Yuliot menegaskan, e-sertifikat tanah secara spesifik akan mendorong kemudahan pendaftaran properti oleh para investor. Melalui prosedur yang berlaku saat ini memakan waktu hingga 28 hari dan menelan biaya Rp 227,32 juta.




TERBARU

[X]
×