Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), kemudahan asing masuk berinvestasi ke Indonesia bakal semakin lancar karena memangkas risiko pungli. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) perkirakan potensi kenaikan angka investasi hingga 20% berkat Perpres tersebut.
"Kalau reformasi ini bisa berjalan dan di payung one single submission, menurut saya bisa naik 10-20% dalam setahun," kata Ketua BKPM Thomas Trikasih Lembong, Senin (23/4).
Pasalnya, berkat Perpes yang menyederhanakan proses izin investasi dan masuknya TKA, maka prosedural administrasi dan birokrasi bisa dipangkas menjadi hitungan hari, bahkan jam.
Kemudian, biaya-biaya administrasi yang dikeluarkan bakal dibayarkan seluruhnya ke Kementerian Tenaga Kerja. Sehingga kecil kemungkinan oknum kementerian lain, lembaga maupun pemerintah daerah mengambil pungli.
Mengutip catatan Kontan sebelumnya, BKPM mencatat, realisasi penanaman modal di Indonesia selama tahun 2017 sebesar Rp 692,8 triliun dari target investasi sebesar Rp 678,8 triliun. Dengan jumlah tersebut, maka realisasi investasi pada tahun 2017 melampaui target.
Adapun Thomas menyampaikan 55%-60% sumber aliran dana tersebut berasal dari investasi asing. "Karena modal domestik kita masih sangat terbatas. Karena budaya menabung dan partisipasi perbankan masih rendah maka kita terpaksa mengimpor modal," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News