kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BKPM longgarkan kebjiakan investasi


Selasa, 01 Desember 2015 / 21:38 WIB
BKPM longgarkan kebjiakan investasi


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Pemerintah berupaya membuat serangkaian kebjiakan guna menarik investasi masuk di tanah air. Salah satu kebjiakan yang dibuat adalah memberikan sejumlah perizinan dalam waktu singkat atau yang dikenal dengan izin investasi tiga jam.

Awalnya, kebjiakan yang yang mulai efektif berlaku 26 Oktober 2015 ini hanya memberikan tiga izin. Ketiga izin itu meliputi investasi, akta perusahaan dan pengesahan, serta nomor pokok wajib pajak (NPWP) ditambah surat keterangan peta informasi ketersediaan lahan.

Kini, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) merangkul sejumlah kementerian guna memberi tambahan izin dalam layanan 180 menit itu.

Franky Sibarani, Kepala BKPM menjelaskan, ada lima izin tambahan yang bisa dikantongi investor yang berniat menanamkan modal di Indonesia. Lima izin itu adalah tanda daftar perusahaan (TDP) dan angka pengenal importir produsen (API-P) yang diterbitkan Kementerian Perdagangan dan didelegasikan ke BKPM.

Kemudian, rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) dan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) yang merupakan kewenangan Kementerian Tenaga Kerja. Selain itu, calon investor pun akan mendapatkan nomor induk kepabeanan (NIK) yang izinnya diterbitkan Direktorat Jederal Bea dan Cukai.

Targetnya, calon investor sudah bisa mengantongi delapan izin plus surat keterangan ketersediaan tanah ini secara lengkap awal Januari 2016 mendatang. Selain memberi tambahan izin, mulai 1 Desember 2015, layanan izin tiga jam ini tidak hanya diberikan untuk investasi di kawasan industri saja.

Paket izin ini juga bisa diberikan bagi pemodal yang ingin berinvestasi di luar kawasan industri.

"Syaratnya sama, investor datang langsung, nilai investasi minimal Rp 100 miliar dan atau mempekerjakan minimal 1.000 tenaga kerja," ujar Franky, Selasa (1/12).

Kebjiakan ini dilakukan tak lain guna menarik para investor masuk. Lestari Indah, Deputi Pelayanan Penanaman Modal BKPM mengatakan, sejak kebjiakan ini efektif berlaku, sudah ada empat perusahaan yang memanfaatkan layanan tiga jam tersebut. Keempat perusahaan itu bergerak di sektor industri manufaktur, pembangkit listrik, dan properti.

Sayang, ia enggan menyebut angka investasi lebih detil. Yang jelas, kata dia, masing-masing perusahaan memenuhi syarat dan ketentuan yaitu minimal nilai investasi sebesar Rp 100 miliar. BKPM memang berupaya sekuat tenaga membuat kebijakan untuk memupuk investasi di dalam negeri.

Menyadari tantangan ekonomi global tahun depan masih besar, maka tidak mudah menarik para pemodal masuk ke Indonesia. Tahun ini, BKPM menaksir investasi bisa mencapai Rp 540 triliun, lebih tinggi dari target semula yang hanya Rp 519,5 triliun. Kendati demikian, BKPM tetap memasang target konservatif dengan nilai capaian sekitar Rp 595 triliun.

"Perlu usaha yang lebih besar (mencapai target tahun depan), karena itu kami siapkan beberapa produk layanan untuk memberi kemudahan dan kepastian bagi investor," pungkas Franky.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×