kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

BKPM janji jamin lindungi investor hortikultura


Senin, 22 Juni 2015 / 17:05 WIB


Reporter: Mona Tobing | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjamin perlindungan investor eksisting hortikultura. Pemerintah akan mencarikan solusi kepada investor asing terkait pelaksanaan UU Nomor 13 Tahun 2015 tentang divestasi kepemilikan asing sebanyak 30%.

Frangky Sibarani, Kepala BKPM mengatakan, pihaknya concern terhadap perlindungan investasi sektor hortikultura. Tidak mungkin langsung memutus divestasi 30% kepemilikan asing sementara sektor hortikultura telah menyerap tenaga kerja cukup besar.

Untuk itu, BKMP akan bersinergi dengan Kementerian Pertanian menyusun peraturan pelaksanaan dari UU. "Paling penting adalah menciptakan iklim investasi kondusif untuk kepastian hukum bagi investor," tandas Frangky dalam keterangan tertulis, Senin (22/6).

BKPM dan Kementerian Pertanian berjanji akan memberikan solusi kepada investor hortikultura yang saat ini sudah ada, terkait pelaksanaan UU Hortikultura.

Menurut data BKPM, realisasi investasi sektor hortikultura periode 2010 hingga Maret 2015 untuk penanaman modal dalam negeri sebesar Rp 871,65 miliar dan berhasil menyerap tenaga kerja sebanyak 14.281 orang. Sementara realisasi investasi asing pada periode yang sama senilai US$ 231,49 juta dan menyerap tenaga kerja sebanyak 30.158 orang.

Salah satu isu krusial dalam UU Hortikultura adalah ketentuan batas kepemilikan asing sebesar 30% dan berlaku retroaktif. Artinya, perusahaan yang sudah berinvestasi di sektor tersebut. Sebelum pemberlakuan UU Hortikultura harus melakukan divestasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×