kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.085.000   40.000   1,31%
  • USD/IDR 16.809   26,00   0,15%
  • IDX 8.235   0,22   0,00%
  • KOMPAS100 1.156   -1,44   -0,12%
  • LQ45 834   -3,53   -0,42%
  • ISSI 293   0,28   0,09%
  • IDX30 440   -3,60   -0,81%
  • IDXHIDIV20 527   -6,48   -1,22%
  • IDX80 129   -0,27   -0,21%
  • IDXV30 143   -1,25   -0,87%
  • IDXQ30 141   -1,73   -1,21%

BKPM bantu Kementerian Pu-Pera sederhanakan izin


Jumat, 03 Juli 2015 / 15:47 WIB
BKPM bantu Kementerian Pu-Pera sederhanakan izin


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) semakin mempererat kemudahan izin berusaha. Kali ini, BKPM menggandeng Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) untuk bersama-sama melakukan kemudahan perijinan dalam mendirikan bangunan.

Dalam siaran pers yang diterima KONTAN, Jumat (3/7), Kepala BKPM Franky Sibarani mengusulkan adanya penyederhanaan perijinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007.

Penyederhanaan ini dilakukan dengan menghapus persyaratan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).

Franky bilang, persyaratan yang sama sudah dipersyaratkan dalam izin lokasi. "Ini agar pelaku usaha tidak dua kali mengurus dokumen yang sama. Jadi untuk pengurusan IMB cukup dipersyaratkan saja dokumen izin lokasi," ujarnya, Jumat (3/7).

Usulan lain yang diutarakan BKPM adalah penyederhanaan perizinan terkait Pedoman Sertifikat Layak Fungsi Gedung yang diatur dalam Permen PU Pera Nomor 25/PT/M/2007. Penyederhanaan ini khususnya untuk bangunan dua lantai yang menjadi target survei Ease of Doing Business.

Menurut Franky, Menteri PU Pera Basuki Hadimuljono mengaku akan mengkaji kembali dua aturan tersebut. "BKPM dan Kementerian PU-Pera menyepakati koordinasi lanjutan untuk memproses dua usulan itu," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×