kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

BKF: Insentif pajak bukan hal utama bagi pengusaha


Kamis, 07 September 2017 / 22:57 WIB
BKF: Insentif pajak bukan hal utama bagi pengusaha


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - Guna mendorong investasi di Indonesia dalam rangka menciptakan momentum pertumbuhan ekonomi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan evaluasi terkait dengan insentif pada sektor perpajakan. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ada berbagai bentuk insentif pajak yang selama ini diberikan oleh pemerintah, seperti tax holiday, tax allowance, KEK, kawasan industri khusus, PPh yang ditanggung pemerintah, PPN yang dibebaskan. Namun demikian, insentif itu sebagian penggunaannya masih terbatas.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan, dengan penggunaannya yang masih terbatas, ia melihat bahwa pengusaha tidak hanya melihat insentif fiskal semata untuk masuk berinvestasi di Indonesia.

"Pemerintah banyak beri insentif, tapi yang pakai itu tidak banyak. Dulu kami pikir orang-orang masuk gara-gara insentif fiskal, tapi ternyata yang pakai tidak terlalu banyak. Jadi orang masuk bukan gara-gara itu," ujar Suahasil di Jakarta, Kamis (7/9).

Namun, ia tak memungkiri bahwa insentif fiskal adalah salah satu hal yang diperhatikan oleh investor, tetapi hal tersebut bukan menjadi hal utama yang dipertimbangkan oleh mereka untuk berinvestasi di Tanah Air.

"Jadi dia lihat juga perizinan, infrastruktur, tata cara licensing, ketersediaan bahan baku, dan transportasi ada tidak pelabuhannya," katanya.

Di sisi lain, pengusaha menilai bahwa untuk mendapatkan insentif fiskal membutuhkan waktu yang cukup rumit karena penilaiannya. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang Perdagangan Benny Soetrisno mengatakan, hal ini membuat gairah investasi menurun.

“Investor asing ada yang semula di beritahu kalau invest di luar Jawa akan mendapatkan tax holiday, parallel mereka lakukan investasinya mengurus insentif tax holiday, namun hanya tax allowance yang mereka dapatkan,” ujarnya kepada KONTAN, Rabu.

Ia menyebut, di negara lainnya proses untuk mendapatkan insentif ini lebih mudah,” Ada pesaing kita yang tangguh yaitu Vietnam yang proses tersebut lebih pasti dan lebih mudah,” ujarnya.

Merespon hal ini, menurut Suahasil, prosedur untuk mendapatkan insentif itu memang berbeda-beda di tiap negara, sehingga mudah atau tidaknya adalah hal yang relatif mengingat tiap negara memiliki instrumen yang berbeda-beda pula

“Beda-beda tiap negara itu, mereka punya masing-masing (prosedur dan instrumen),” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×