Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - Guna mendorong investasi di Indonesia dalam rangka menciptakan momentum pertumbuhan ekonomi, Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan melakukan evaluasi terkait dengan insentif pada sektor perpajakan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ada berbagai bentuk insentif pajak yang selama ini diberikan oleh pemerintah, seperti tax holiday, tax allowance, KEK, kawasan industri khusus, PPh yang ditanggung pemerintah, PPN yang dibebaskan. Namun demikian, insentif itu sebagian penggunaannya masih terbatas
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara bilang, dengan melihat insentif-insentif yang ada sekarang ini, pihaknya akan melakukan review terhadap kebijakan tersebut, “Melihat efektivitas dari kebijakan itu, seberapa banyak dia dipakai oleh industri itu,” katanya di Gedung DPR, Rabu (6/9).
Ia mengatakan, prinsip pemerintah sendiri tidak ingin jor-joran menggenjot insentif secara serampangan. Dengan begitu, artinya BKF membaca situasi perekonomiannya sendiri, apakah insentif itu bisa dipakai dan dimanfaatkan.
Namun demikian, ia tak memungkiri bahwa keputusan pengusaha juga didasari oleh segala macam faktor, bukan hanya insentif. Faktor tersebut seperti kondisi perekonomian di dunia, kondisi tren di tengah konsumennya, tata niaganya, dan perizinannya.
Adapun ia mengakui bahwa di sisi lain memang pemberian insentif ada potensi ke penerimaan, “Tapi kita expect dunia usaha bisa seberapa cepat bergulir,” kata dia.
Menurut Suahasil, pihaknya juga akan melihat kembali sektor apa saja yang memerlukan insentif guna mendorong agar confidence maupun minat investasi meningkat secara baik, “Padat karya sudah ada, tetapi kami lihat lagi (untuk sektor lainnya),” jelasnya.
Sri Mulyani mengatakan, dirinya berencana untuk betemu dengan kalangan pengusaha seperti Kadin, Apindo, dan hipmi untuk mendengar yang terjadi di lapangan. Pasalnya, ada beberapa kemungkinan dari tidak lakunya insentif-insentif ini, di antaranya apakah insentif tersebut sudah usang sehingga tidak lagi relevan saat ini atau ada hal-hal lainnya di luar pajak itu sendiri
“Apakah insentif sudah benar tapi ada halangan di luar pajak, yang itu berarti bagus untuk kami identifikasi, atau insentifnya menarik dulu tapi sekarang tidak cocok lagi. Jadi kami harus dengarkan itu,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News