CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.386.000   -14.000   -1,00%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

BKF: Belanja Perpajakan untuk Tax Holiday Terus Meningkat hingga 2025


Rabu, 13 Desember 2023 / 15:45 WIB
BKF: Belanja Perpajakan untuk Tax Holiday Terus Meningkat hingga 2025
ILUSTRASI. Kompleks gedung kantor pusat Kementerian Keuangan di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Keuangan) memperkirakan belanja perpajakan dari pemberian fasilitas tax holiday akan terus mengalami peningkatan hingga 2025 ke depan.

Dalam Laporan Belanja Perpajakan 2022, nilai estimasi belanja perpajakan akibat pemberian tax holiday pada tahun 2022 hanya sebesar Rp 4,6 triliun. Namun pada tahun 2023, belanja perpajakan akibat pemberian tax holiday diperkirakan akan mencapai Rp 6,3 triliun.

Sementara pada tahun 2024, nilai belanja perpajakan akibat tax holiday akan meningkat menjadi Rp 7,16 triliun dan Rp 8,01 triliun pada tahun 2025.

"Estimasi belanja perpajakan merupakan nilai pajak penghasilan ditanggung pemerintah (PPh DTP) yang dilaporkan wajib pajak pemanfaat tax holiday pada induk SPT Tahunan PPh Badan," dikutip dari dokumen tersebut, Rabu (13/12).

Baca Juga: BKF: Pemanfaatan Insentif Pajak di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Masih Nihil

Adapun tax holiday merupakan pengurangan PPh Badan untuk penanaman modal baru pada 18 kelompok industri pionir sebesar 50% atau 100% dengan jangka waktu lima tahun hingga 20 tahun tergantung nilai investasi.

Adapun nilai investasi minimal Rp 100 miliar untuk memanfaatkan fasilitas tersebut. Nah, kelompok industri yang dapat memperoleh fasilitas tax holiday adalah industri logam dasar hulu, industri pemurnian, industri kimia dasar organik berbasis minyak bumi, industri bahan baku utama farmasi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi, hingga industri ekonomi digital.

"Pengurangan pembebasan PPh Badan merupakan deviasi terhadap defenisi umum basis pajak PPh serta berpotensi mengurangi pendapatan negara," tulisnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×