Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can
JAKARTA. Badan Kehormatan (BK) DPR memeriksa orang anggota Komisi III DPR yang diduga mengintervensi persidangan Walikota Semarang Soemarno. BK mempertanyakan soal kunjungan mereka ke Semarang, Jawa Tengah.
Sejatinya, BK DPR akan memeriksa lima anggota Komisi III DPR. Kelimanya yakni Nasir Djamil, Aziz Syamsudin, Ahmad Yani, Syarifuddin Sudding dan Aboe Bakar Al-Habsi. Namun, yang hadir hanya Nasir Djamil, Ahmad Yani dan Syarifuddin Sudding. "Pak Azis dan Aboe Bakar berhalangan," kata Yani usai diperiksa, Selasa (10/7).
Dalam pemeriksaan itu, Yani mengaku ditanya apakah kunjungannya ke Semarang ada surat tugas dan anggarannya. Yani menjawab, kunjungan itu mempunyai surat tugas dan anggaran. Menurutnya, kunjungan ini murni melaksanakan tugas negara.
Ahmad Yani mengaku siap dikonfrontir dengan berbagai pihak terkait kunjungan ini termasuk tim koalisi pemantau peradilan. Ia juga menyebut bahwa tidak ada alasan untuk pemindahan Soemarno dari Semarang ke Jakarta.
Sebelumnya, tim Koalisi Pemantau Keadilan mengadukan lima anggota Komisi III DPR melakukan intervensi peradilan. Intervensi peradilan yang dimaksud adalah mendesak Mahkamah Agung (MA) mencabut Surat Keputusan No. 064/KMA/SK/V/2012 tertanggal 16 Mei 2012 tentang pemindahan sidang kasus korupsi Walikota Semarang non aktif Soemarno dan Ketua DPRD Jateng Murdoko dari pengadilan Tipikor Semarang ke Jakarta.
Yani menilai alasan pemindahan itu tidak logis. Sebab, menurutnya, proses persidangan berlangsung aman. Jika ada masalah dengan hakim dia minta hakimnya saja diganti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News