kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.608.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.175   100,00   0,61%
  • IDX 7.166   -66,59   -0,92%
  • KOMPAS100 1.055   -9,60   -0,90%
  • LQ45 831   -12,11   -1,44%
  • ISSI 214   0,13   0,06%
  • IDX30 427   -6,80   -1,57%
  • IDXHIDIV20 512   -6,51   -1,26%
  • IDX80 120   -1,15   -0,95%
  • IDXV30 123   -0,75   -0,60%
  • IDXQ30 140   -2,07   -1,45%

BK DPR serahkan pengusutan korupsi Al Quran ke KPK


Selasa, 03 Juli 2012 / 14:38 WIB
BK DPR serahkan pengusutan korupsi Al Quran ke KPK
ILUSTRASI. Kilau emas mulai memudar setelah dolar AS menguat di akhir pekan


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (BK DPR) menyerahkan pengusutan dugaan korupsi pengadaan Al Quran yang melibatkan anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BK DPR menegaskan tidak akan meminta keterangan atau klarifikasi mengenai kasus korupsi ini. Wakil Ketua BK DPR Siswono Yudhohusodo mengaku menghormati pengusutan yang tengah dilakukan KPK.

BK DPR akan memberhentikan sementara Zulkarnaen jika statusnya telah menjadi terdakwa. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). "Kalau nanti proses hukum sudah tetap, maka kami juga akan memberhentikan yang bersangkutan secara permanen," tutur Siswono, Selasa (3/7).

Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Al Quran, yakni Zulkarnaen dan Dendy. Zulkarnaen diduga korupsi dalam penganggaran tiga proyek di Kemenag, yaitu pengadaan Al Quran pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tahun anggaran 2011 dan 2012 serta pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tahun anggaran 2011.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×