kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

BK DPR serahkan pengusutan korupsi Al Quran ke KPK


Selasa, 03 Juli 2012 / 14:38 WIB
BK DPR serahkan pengusutan korupsi Al Quran ke KPK
ILUSTRASI. Kilau emas mulai memudar setelah dolar AS menguat di akhir pekan


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (BK DPR) menyerahkan pengusutan dugaan korupsi pengadaan Al Quran yang melibatkan anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BK DPR menegaskan tidak akan meminta keterangan atau klarifikasi mengenai kasus korupsi ini. Wakil Ketua BK DPR Siswono Yudhohusodo mengaku menghormati pengusutan yang tengah dilakukan KPK.

BK DPR akan memberhentikan sementara Zulkarnaen jika statusnya telah menjadi terdakwa. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). "Kalau nanti proses hukum sudah tetap, maka kami juga akan memberhentikan yang bersangkutan secara permanen," tutur Siswono, Selasa (3/7).

Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Al Quran, yakni Zulkarnaen dan Dendy. Zulkarnaen diduga korupsi dalam penganggaran tiga proyek di Kemenag, yaitu pengadaan Al Quran pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tahun anggaran 2011 dan 2012 serta pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tahun anggaran 2011.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×