kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

BK DPR serahkan pengusutan korupsi Al Quran ke KPK


Selasa, 03 Juli 2012 / 14:38 WIB
ILUSTRASI. Kilau emas mulai memudar setelah dolar AS menguat di akhir pekan


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (BK DPR) menyerahkan pengusutan dugaan korupsi pengadaan Al Quran yang melibatkan anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BK DPR menegaskan tidak akan meminta keterangan atau klarifikasi mengenai kasus korupsi ini. Wakil Ketua BK DPR Siswono Yudhohusodo mengaku menghormati pengusutan yang tengah dilakukan KPK.

BK DPR akan memberhentikan sementara Zulkarnaen jika statusnya telah menjadi terdakwa. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). "Kalau nanti proses hukum sudah tetap, maka kami juga akan memberhentikan yang bersangkutan secara permanen," tutur Siswono, Selasa (3/7).

Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Al Quran, yakni Zulkarnaen dan Dendy. Zulkarnaen diduga korupsi dalam penganggaran tiga proyek di Kemenag, yaitu pengadaan Al Quran pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tahun anggaran 2011 dan 2012 serta pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tahun anggaran 2011.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×