kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Bisakah Mendagri berhentikan kepala daerah? Ini kata pakar hukum


Kamis, 19 November 2020 / 18:50 WIB
Bisakah Mendagri berhentikan kepala daerah? Ini kata pakar hukum
ILUSTRASI. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pemaparan melalui video conference (vidcon) di Pendopo Wali Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (17/4/2020).


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Pusat Studi dan Kajian Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menyebut pemberhentian kepala daerah bukan kewenangan Menteri Dalam Negeri.

Hal itu menanggapi keluarnya Instruksi Mendagri yang menyebut kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona (Covid-19) dapat dikenai sanksi hingga pemberhentian. Feri menilai instruksi tersebut hanya sebagai peringatan.

"Bukan kewenangan Mendagri pula sebagai ujung dari pemberhentian itu," ujar Feri saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (19/11).

Feri menyebut bahwa pemakzulan bisa dilakukan tetapi tidak mudah. Perlu ada tahapan yang harus dilalui dan diakhiri dengan keputusan dari Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Mendagri bisa berhentikan kepala daerah yang langgar protokol kesehatan

Selain itu, pemberhentian kepala daerah juga harus dibuktikan dengan pelanggaran pasal yang ditujukan. Dalam instruksi Mendagri tersebut aturan perundangan-undangan yang dimaksud adalah Undang Undang mengenai Kekarantinaan Kesehatan.

Meski begitu, Feri bilang pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan juga bisa dikenakan kepada Mendagri bila terbukti menimbulkan dampak kedaruratan kesehatan. Pasalnya kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang tetap dilakukan Indonesia juga dapat melanggar ketentuan tersebut.

"Jika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kena maka Mendagri juga kena karena dia juga melanggar soal kekarantinaan kesehatan," terang Feri.

Asal tahu saja sebelumnya kasus kerumunan di DKI Jakarta menjadi perhatian dalam penanganan Covid-19. Namun, Feri khawatir instruksi Mendagri tersebut berkaitan dengan situasi politik di Jakarta.

Selanjutnya: Kemendagri: Instruksi Mendagri yang bisa berhentikan kepala daerah perlu dibuat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×