Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan pemerintah berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar.
PIP diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Dilansir dari laman resmi PIP Kemendikbud, PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.
Itu dilakukan baik melalui jalur formal SD sampai SMA/SMK dan jalur non formal paket A sampai paket C dan pendidikan khusus.
Melalui program PIP pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
PIP diberikan kepada peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin.
Dana PIP akan disalurkan secara bertahap dan Anda dapat mengecek apakah anak Anda termasuk penerima PIP melalui laman PIP Kemendikbud.
Baca Juga: Daftar Bansos yang Bakal Dilanjutkan di Era Prabowo-Gibran, Jumlahnya Ada 5
Cara cek penerima dana PIP 2024
Dikutip dari laman Kompas.com (16/7/2024), berikut adalah cara mengecek penerima dana PIP:
- Buka laman resmi PIP Kemendikbud melalui tautan pip.kemdikbud.go.id.
- Pada bagian “Cari peneripa PIP”, isi nomor induk siswa nasional (NISN) dan nomor induk kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia.
- Tuliskan hasil perhitungan sesuai instruksi.
- Klik tombol "Cek Penerima PIP". Maka akan muncul status penerimaan peserta PIP.
Cara cek penerima dana PIP tersebut bisa Anda lakukan melalui browser komputer maupun ponsel.
Adapun besaran dana bantuan PIP adalah sebagai berikut:
- SD, SDLB, dan Paket A: Rp 450.000 per tahun, sementara untuk siswa baru dan siswa akhir Rp 225.000.
- SMP, SMPLB, dan Paket B: Rp 750.000 per tahun, sementara untuk siswa baru dan siswa akhir Rp 375.000.
- Siswa SMA, SMK, SMALB dan Paket C: Rp 1.800.000 per tahun, serta untuk siswa baru dan siswa akhir Rp 900.000.
Baca Juga: Syarat Daftar KIP Kuliah 2024 Jalur Mandiri & Biaya Kuliah yang Ditanggung KIP Kuliah
Syarat penerima dana PIP
Berikut adalah syarat dan ketentuan bagi anak sekolah untuk dapat menerima dana PIP:
- Peserta Didik pemegang KIP, atau
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus
Untuk poin kedua meliputi:
1. Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
2. Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
3. Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
4. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
5. Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
6. Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
7. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya Demikian cara cek penerima dana Program Indonesia Pintar atau PIP tahun 2024.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Cek Penerima Dana PIP September 2024, Bisa lewat HP"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News