Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Wali Kota Bogor Bima Arya melaporkan harta kekayaan miliknya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (14/7). Bima mengaku hartanya berkurang sejak menjabat sebagai Wali Kota Bogor.
"Jadi kan waktu menjelang pilkada hartanya antara 4 (miliar) dan 5 (miliar), 4 (miliar) koma sekian. Sekarang berkurang jadi 3 (miliar) sekian. Ada uang tabungan yang berkurang," kata Bima kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Senin siang.
Menurut Bima, aset-aset yang berkurang tersebut lantaran digunakan untuk keperluan Pilkada. Gaji selama tiga bulan menjabat sebagai Wali Kota Bogor, menurut Bima nilainya tidak terlalu besar, hanya Rp 6,1 juta per bulan.
"Jadi banyak hal-hal yang menggunakan tabungan juga ketika menjadi Wali Kota. Wali Kota ini, slip gajinya Rp 6,1 juta per bulan," tambah dia.
Setiap bulannya ia mengaku mendapatkan biaya operasional kepala daerah sebesar Rp 30 juta. Namun demikian kata Bima, uang tersebut tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk operasional tugasnya sebagai kepala daerah. Tambahan penghasilannya kata Bima, hanya berasal dari insentif atribusi yang diterimanya sekali dalam tiga bulan.
Meski berdasarkan aturan undang-undang Bima wajib melaporkan harta kekayaan ke KPK setiap dua tahun, ia mengaku siap melaporkan hartanya ke KPK setiap enam bulan. "Dan warga bisa mengakses, warga bisa melaporkan, kalau ada dugaan Wali Kota Bogor misalnya, punya aset-aset tertentu," tambah dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News