kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Bila swasta masuk industri pemerintah, negara dinilai bisa berhemat


Selasa, 13 Oktober 2020 / 07:50 WIB
Bila swasta masuk industri pemerintah, negara dinilai bisa berhemat


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masuknya industri pertahanan swasta untuk investasi di Indonesia dinilai memberi dampak positif. Salah satunya berkaitan dengan penghematan keuangan negara. Sehingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat fokus pada pembiayaan proyek pertahanan.

"Ini akan menghemat keuangan negara karena tidak perlu dual payment, sediakan modal perusahaan dan proyek pertahanan," ujar Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (12/10).

Connie bilang masuknya industri swasta tersebut akan mendorong pencapaian teknologi industri pertahanan. Hal itu akan dicapai dalam waktu yang singkat mengingat teknologi telah dimiliki oleh perusahaan. "Karena dimungkinkannya teknologi dimiliki oleh swasta nasional atau Internasional namun tetap butuh banyak sekali pembelian," terang Connie.

Baca Juga: UU Cipta Kerja, KLHK klaim akan percepat akses perhutanan sosial

Industri pertahanan pun dipandang sebagai industri yang akan memberikan dampak positif bagi Indonesia. Selain pendapatan dalam pajak, industri pertahanan juga akan menyerap banyak tenaga kerja.

Undang Undang Cipta Kerja membuka peluang badan usaha milik swasta masuk dalam industri pertahanan. UU sapu jagat itu mengubah ketentuan dalam UU nomor 16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan.

Sebelumnya pada pasal 52 UU 16 tahun 2012 disampaikan kepemilikan modal atas industri alat utama seluruhnya dimiliki oleh negara. Berdasarkan UU Cipta Kerja ketentuan tersebut diubah.

Baca Juga: UU Cipta Kerja permudah akses investor mendirikan bank syariah

Pada pasal 52 revisi UU 16 tahun 2012 disampaikan kepemilikan modal industri alat utama dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Swasta yang mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang pertahanan.

Selanjutnya: Wapres: Minta MUI dan ormas Islam jembatani aspirasi soal UU Cipta Kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×