Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo akan menunda pelantikan kepala daerah terpilih yang bandel tak terapkan protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona (Covid-19).
Hal itu berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Desember 2020 mendatang. Penundaan pelantikan akan dilakukan selama enam bulan.
"Kalau ada dalam catatan Bawaslu terjadi tiga kali pelanggaran atau lebih oleh satu kontestan dan kontestan itu terpilih, sesuai UU 23/2014 tentang Pemda, presiden dapat memerintahkan Mendagri untuk menunda pelantikan selama enam bulan," ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian usai rapat terbatas, Selasa (8/9).
Baca Juga: Jokowi pesan Pilkada tak bahayakan persatuan
Selama enam bulan kepala daerah tersebut akan disekolahkan terlebih dahulu. Pendidikan akan dilakukan melalui jaringan dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Asal tahu saja, sesuai kesepakatan pemerintah dan DPR, Indonesia akan menyelenggarakan Pilkada di tengah pandemi Covid-19. Oleh karena itu protokol kesehatan harus ditekankan agar tak menimbulkan klaster penularan baru.
Nantinya juga Kemendagri akan melakukan pengawasan terhadap kepala daerah yang ikut dalam kontes Pilkada terebut. Selama masa kampanye calon petahana akan cuti dan digantikan oleh ASN dari Kemendagri.
"Saya berpikir untuk menunjuk penanggung jawab sementara dari Kemendagri, jadi bukan dari daerah tapi pusat supaya mengendalikan kampanye sesuai protokol covid," terang Tito.
Saat ini tahapan Pilkada telah memasuki tahap pendaftaran calon kepala daerah. Tak sedikit calon yang mendaftar masih melakukan pengumpulan massa sehingga memicu kerumunan.
Selanjutnya: Rapat persiapan Pilkada, Jokowi: Protokol kesehatan tidak ada tawar-menawar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News