kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Bidang usaha penerima tax allowance diperluas


Jumat, 24 April 2015 / 10:05 WIB
Bidang usaha penerima tax allowance diperluas
ILUSTRASI. MDI Ventures menyatakan telah memiliki beberapa portofolio ke beberapa perusahaan fintech di Tanah Air.


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah memperluas bidang usaha yang bisa menerima fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan atau di daerah tertentu (tax allowance). Perluasan cakupan sektor industri ini diharapkan bisa menjaring investasi lebih banyak.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 tentang Tax Allowance, ada 66 sektor bidang usaha tertentu yang mendapat fasilitas tax allowance. Sebelumnya, dalam PP Nomor 52 Tahun 2011, hanya ada 52 bidang usaha tertentu. PP Tax Allowace merupakan aturan hasil revisi PP Nomor 52/2011.

Dalam PP Tax Allowance, pemerintah menambahkan 17 sektor bidang usaha baru dan menghapus tiga bidang usaha. Sebagian besar bidang usaha baru yang ditambahkan adalah industri manufaktur seperti industri pemintalan benang, komputer, dan kendaraan bermotor.

Industri barang modal bersubstitusi impor yang selama ini diimpor juga ditambahkan sektornya. Antara lain, sektor industri mesin pertanian dan industri peralatan, perlengkapan dan bagian kapal. Ada juga bidang usaha baru yang ditambahkan sebagai perincian industri, misalnya, pertambangan batu bara dan lignit.

Dalam PP terbaru bidang usaha ini memiliki rincian sektor lebih terklasifikasi, yaitu sektor pengusahaan tenaga panas bumi, pertambangan bijih tembaga, dan pertambangan emas dan perak. Sebelumnya, bidang usaha ini hanya memiliki sektor pengusahaan tenaga panas bumi saja.

Harapan pengusaha

Adapun, sektor usaha yang dihapus adalah pengumpulan sampah yang tidak berbahaya, pengelolaan dan pembuangan sampah tidak berbahaya, konstruksi bangunan pengolahan, penyaluran dan penampungan air minum, air limbah dan drainase.

Bambang Sujagad, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri menyambut baik aturan perluasan bidang usaha dalam PP Tax Allowance. Namun, Bambang memberikan tiga catatan penting harapan dunia usaha dari insentif fiskal ini.

Pertama, waktu pengajuan. Selama ini, proses pengajuan tax allowance untuk mendapatkan keputusan dari pemerintah makan waktu berbulan-bulan. Seharusnya, kata dia, ada batas waktu, maksimal satu bulan. Lamanya proses ini membuat pengusaha malas mengajukan tax allowance.

Kedua, batasan jumlah investasi. Penghapusan batasan minimal investasi atau jumlah tenaga kerja positif bagi dunia usaha. "Itu adil, karena perusahaan kecil jadi bisa menerima insentif tax allowance," ujar Bambang, Kamis (23/4).

Ketiga, industri substitusi impor. Industri yang yang bergerak pada substitusi impor harus diberikan prioritas.

John Hutagaol, Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mengakui, proses persetujuan tax allowance masih lambat. John berdalih, hal itu disebabkan penyerahan kelengkapan dokumen dari wajib pajak (WP) juga lama.

Prinsipnya, lanjut John, jika WP sudah melengkapi dokumen persyaratan, pengajuaan tax allowance akan diproses cepat Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Begitu dokumen persyaratan diterima oleh BKPM, nantinya langsung dilakukan rapat trilateral antara BKPM, Ditjen Pajak, dan kementerian teknis.

Dalam 1 atau 2 kali rapat apabila diputuskan untuk diterima maka dikirimkan kepada Ditjen Pajak dan dibuatkan surat keputusan persetujuan. "Kalau prosesnya lama sangat tergantung data yang dipersyaratkan dalam kelengkapan dokumen. WP bisa tidak saja serius melengkapi dokumen," tandas John.

Prinsip ketentuan tax allowance adalah dokumen lengkap diterima dalam 40-50 hari. Setelah itu, Ditjen Pajak harus mengeluarkan surat keputusan selama 10 hari kerja setelah permohonan WP bersangkutan disampaikan oleh BKPM.

Catatan saja, selain meningkatkan investasi, tujuan pemerintah menerbitkan tax allowance untuk menekan defisit transaksi berjalan. Selama ini, struktur industri nasional mengimpor 70%-80% bahan baku. Pemerintah berharap, jika industri bahan baku dapat keringanan pajak, struktur industri bisa diperbaiki.     

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×