kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.442   107,00   0,66%
  • IDX 7.936   30,42   0,38%
  • KOMPAS100 1.106   -3,16   -0,28%
  • LQ45 813   -4,14   -0,51%
  • ISSI 266   0,45   0,17%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 488   -3,70   -0,75%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,98%

Bibit Siklon Tropis 97W Terdeteksi di Indonesia, Ini Dampaknya Menurut BMKG


Sabtu, 28 Juni 2025 / 05:05 WIB
Bibit Siklon Tropis 97W Terdeteksi di Indonesia, Ini Dampaknya Menurut BMKG
ILUSTRASI. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendeteksi adanya Bibit Siklon Tropis 97W di wilayah Indonesia. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Ia menambahkan, pergerakan sistem ini akan cenderung ke arah barat hingga barat laut menuju Laut Filipina, utara Maluku Utara. 

Andri mengatakan, dalam 48-72 jam ke depan, bibit siklon ini diperkirakan akan sedikit menguat seiring dengan masuknya ke daerah dengan kondisi shear vertical yang lemah di sekitar Laut Filipina timur Pulau Luzon. 

Meski begitu, potensi Bibit Siklon Tropis 97W berkembang menjadi siklon tropis dalam 24-72 jam ke depan masih dalam kategori peluang rendah. 

Sehingga, tambah Andri, keberadaan Bibit Siklon Tropis 97W ini tidak memberikan dampak langsung maupun tidak langsung terhadap kondisi cuaca di Indonesia. 

Tonton: Apa Itu Kemarau Basah Ini Arti, Tanda Tanda, dan Prediksi BMKG

"Bibit Siklon Tropis 97W tidak memberikan dampak langsung maupun tidak langsung terhadap kondisi cuaca ekstrem di wilayah Indonesia dalam 27 Jam ke depan (Tanggal 27 Juni 2025 pukul 07.00 WIB-28 Juni 2025 pukul 07.00 WIB)," jelas dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bibit Siklon Tropis 97W Terdeteksi di Indonesia, Apa Dampaknya? Ini Kata BMKG"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×