kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Biaya tahun ini turun sebesar Rp 308.700 dari tahun lalu


Kamis, 21 Juli 2011 / 21:38 WIB
Biaya tahun ini turun sebesar Rp 308.700 dari tahun lalu
ILUSTRASI. Lowongan kerja 2020 PT Geo Dipa Energi (Persero) untuk D3 dan S1. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/ama.


Reporter: Riendy Astria | Editor: Edy Can


JAKARTA. Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) tahun ini ternyata turun dari tahun lalu. Pemerintah dan DPR telah sepakat menetapkan biaya haji tahun ini sebesar Rp 30.771.900 per orang. Biaya ini turun sebesar Rp 308.700 dari tahun lalu yang sebesar Rp 31.080.000.

Penetapan biaya haji ini merupakan hasil rapat antara Panitia Kerja Komisi VIII DPR dengan pemerintah, Kamis (21/7). Biaya tersebut merupakan besaran direct cost BPIH.

Ketua Komisi VIII DPR Abdul Kadir Karding mengatakan, rapat tersebut hanya baru berhasil menetapkan direct cost saja. Hal ini agar masyarakat bisa mengetahui dengan cepat biaya yang akan ditanggung oleh jemaah. "Pembahasan indirect, pertemuan dengan PT Angkasa Pura dan BUMN akan dilakukan pada masa reses," katanya.

Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan, penurunan sebesar Rp 308.700 tersebut merupakan kabar baik untuk masyarakat. "Besaran ini sulit ditekan lagi mengingat tarif penerbangan naik," katanya.

Jika dihitung berdasarkan rupiah, BPIH 2011 memang mengalami penurunan dibandingkan dengan BIH 2010. Namun, bila dikurskan ke dollar Amerika Serikat, biaya haji tahun ini naik. Jika menggunakan kurs Rp 8.700 per dollar Amerika Serikat, biaya haji tahun ini sebesar US$ 3.537 sementara tahun lalu sebesar US$ 3.342.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×