kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Biaya Haji 2023 Diusulkan Naik, Ini Kata Wapres


Rabu, 25 Januari 2023 / 12:40 WIB
Biaya Haji 2023 Diusulkan Naik, Ini Kata Wapres


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan usulan kenaikan biaya haji berkaitan dengan keberlanjutan pembiayaan haji ke depannya.

Ma'ruf menjelaskan, subsidi yang diberikan pada ongkos haji terlalu besar yakni 59%. Sebab itu, hasil optimalisasi pengembangan dana haji menjadi terambil banyak.

"Kalau itu dibiarkan nanti pokoknya akan terambil, nanti haji yang berikutnya tidak akan bisa lagi diberikan subsidi," ujar Ma'ruf usai menghadiri Rakernas Kementerian Pertanian, Rabu (25/1).

Oleh karena itu, Ma'ruf mengatakan, perlu ada penyesuaian biaya haji yang dibayar jemaah dan biaya haji yang disubsidi.

Ma'ruf menyebut, subsidi yang diberikan mesti berprinsip pada keberlanjutan dan keadilan bagi antrean jemaah haji tunggu. Jadi subsidi yang diberikan untuk jemaah yang tahun ini berangkat haji tidak berdampak pada jemaah haji yang berangkat pada tahun tahun berikutnya.

Baca Juga: Kenaikan Biaya Haji, Jokowi: Itu Belum Final, Belum Final Sudah Ramai

Ma'ruf mengatakan, saat ini Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR tengah mengkaji berapa besaran biaya haji yang dibayar jemaah dan berapa besaran biaya yang disubsidi.

"Saya harapkan nanti ketemu lah besaran yang lebih rasional, yang bisa dipahami oleh para jemaah yang akan berhaji dan juga sustainability subsidi yang diberikan tidak terganggu," tutur Ma'ruf.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan, secara prinsip Komisi VIII DPR ingin biaya haji dapat terjangkau masyarakat sesuai dengan prinsip istitho’ah atau kemampuan.

"Namun tetap mempertimbangkan sustainibilitas keuangan haji dan keadilan nilai manfaat bagi seluruh jemaah haji," kata Ace dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/1).

Ace menambahkan, penggunaan nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) juga perlu diatur agar dapat berkeadilan. Sebab, nilai manfaat adalah hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk lebih dari 5 juta jemaah yang masih menunggu antrean berangkat.

"Kami tidak ingin nilai pokok keuangan dan nilai manfaat jemaah haji tahun depan dan seterusnya terpakai untuk jemaah haji tahun ini. Ini yang kami sedang hitung bersama dengan BPKH," ujar Ace.

Baca Juga: Biaya Haji 2023 Naik, Komisi VIII DPR : Untuk Keadilan Jamaah Berikutnya

Oleh karena itu, dia meminta BPKH untuk memastikan ketersediaan dana haji yang diperuntukkan sebagai nilai manfaat untuk haji tahun ini. Pihak BPKH RI sangat penting dalam memastikan biaya haji tahun ini.

"Besaran nilai manfaat yang diusulkan 30% apakah masih mungkin mengalami perubahan komposisi menjadi lebih besar atau tidak," katanya.

Lebih lanjut, Ace mengaku komisi VIII masih akan membahas dengan pihak-pihak terkait dalam pembiayaan Haji tahun 2023 pada pekan ini.

Rencananya, dalam minggu ini, Komisi VIII DPR akan rapat dengan Dirjen Haji & Umroh, Kementerian Kesehatan RI, pihak maskapai penerbangan, dan PT Angkasa Pura.

Serta pihak-pihak lain yang terkait dengan layanan haji baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi terutama tentu dengan pihak Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI.

BPIH 2023 ditargetkan rampung pada 13 Februari 2023. Ia berharap BPIH 2023 sudah dapat diputuskan bersama dan telah resmi ditetapkan.

"Kami memilki target 13 Februari 2023 ini Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini bisa diputuskan bersama dan sudah fixed," tutur Ace.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan rerata biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi menjadi Rp 98,89 juta per jemaah, naik Rp 514,88 ribu dibanding tahun lalu.

Dari jumlah tersebut, biaya yang perlu ditanggung jemaah mencapai 70% atau Rp 69,19 juta per orang. Sementara 30% atau Rp 29,7 juta sisanya dibayarkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.

"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×