kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

BI: Tidak Ada Burden Sharing Lagi di Tahun 2023


Selasa, 22 Maret 2022 / 19:14 WIB
BI: Tidak Ada Burden Sharing Lagi di Tahun 2023
ILUSTRASI. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo


Reporter: Bidara Pink | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menegaskan, pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana dalam rangka membantu pemerintah dalam pendanaan APBN akan berakhir pada tahun ini.

Langkah ini awam dikenal dengan istilah bagi beban atau burden sharing, dan berjalan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Keuangan dan Gubernur BI.

Burden sharing berakhir tahun ini. Tahun depan (2023) tidak ada lagi pembelian di pasar perdana,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam rapat kerja bersama dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Selasa (22/3).

Perry menegaskan, burden sharing ini merujuk Undang-Undang (UU) no. 2 tahun 2020. Bahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menyusun exit strategy dan rencana normalisasi.

Baca Juga: Siap-siap, Dampak Burden Sharing ke Anggaran BI Akan Terasa di Tahun Ini

Adapun, di sepanjang tahun 2021, BI sudah melakukan pembelian SBN di pasar perdana untuk pendanaan APBN 2021 sebesar Rp 358,32 triliun. Ini terdiri dari pembelian SBN sebesar Rp 143,32 triliun berdasarkan SKB I serta Rp 215 triliun untuk pembiayaan kesehatan sesuai dengan SKB III.

Sedangkan di tahun ini, hingga 15 Maret 2022, BI sudah membeli SBN di pasar perdana sebesar Rp 8,76 triliun untuk program pemulihan ekonomi nasional dan pembelian dilakukan lewat mekanisme lelang utama dan greenshoe option (GSO).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×