kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.788   7,00   0,04%
  • IDX 7.471   -8,29   -0,11%
  • KOMPAS100 1.155   0,80   0,07%
  • LQ45 915   1,71   0,19%
  • ISSI 226   -0,58   -0,26%
  • IDX30 472   1,50   0,32%
  • IDXHIDIV20 570   2,43   0,43%
  • IDX80 132   0,27   0,20%
  • IDXV30 140   1,10   0,79%
  • IDXQ30 158   0,52   0,33%

BI terbitkan aturan baru terkait utang luar negeri bagi perbankan


Kamis, 24 Januari 2019 / 18:53 WIB
BI terbitkan aturan baru terkait utang luar negeri bagi perbankan


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengeluarkan aturan baru terkait utang luar negeri (ULN) bagi bank dan kewajiban bank lainnya dalam valuta asing. Beleid tersebut tertera dalam Peraturan BI No.21 tahun 2019. Dalam beleid ini, BI memperluas jangkauan cakupan peraturannya terhadap transaksi perbankan. Bank Sentral menambah ketentuan mengenai sanksi bagi pelanggaran.

Direktur Departemen Surveilands Sistem Keuangan BI Yanti Setiawan mengatakan, BI mengeluarkan transaksi baru yaitu transaksi partisipasi risiko (TPR). Transaksi ini merupakan transaksi pengalihan risiko atas individual kredit atau fasilitas lainnya berdasarkan perjanjian induk transaksi partisipasi risiko alias master risk participation agreement.

"Dalam transaksi ini bank tidak kehilangan hak tagihnya,"ujarnya, Rabu (24/1).

Menurut Yanti, dengan terbitnya aturan tersebut, BI mempertegas pengelolaan utang luar negeri bagi perbankan dalam koridor kehati-hatian. Hal ini juga untuk mengantisipasi perkembangan jenis transaksi baru yang selama ini belum diatur.

Lebih lanjut, Yanti menuturkan, utang jangka pendek bisa dilakukan bank asal memenuhi persyaratan maksimal utang sebesar 30% dari modal. Sedangkan kantor cabang bank yang di luar negeri, bila posisi dana usaha melebihi 100% dari decklared dana usaha dan perubahan dana usaha yang dinyatakan, akan diperhitungkan sebagai utang jangka pendek.

"Tujuannya ini adalah agar bank tidak terlalu agresif mencari utang jangka pendek,"imbuhnya.

Sedangkan, utang jangka panjang mesti terlebih dahulu memperoleh persetujuan rencana masuk pasar dari BI. Rencana tersebut terlebih dahulu tercantum dalam Rencana Bisnis Bank (RBB). Persetujuan dari BI berlaku untuk tiga bulan sejak tanggal persetujuan masuk pasar.

Bank wajib menyampaikan laporan realisasi masuk pasar paling lambat tujuh hari setelah merealisasikan utang luar negeri. Kendati demikian, BI tetap memberikan pengecualian bagi kewajiban jangka pendek dalam rangka mengatasi permasalahan bank yang mendesak terutama terkait dengan likuiditas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×