kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.204   62,76   0,88%
  • KOMPAS100 1.106   11,08   1,01%
  • LQ45 878   11,31   1,31%
  • ISSI 221   1,16   0,53%
  • IDX30 449   6,13   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,20   0,97%
  • IDX80 127   1,37   1,09%
  • IDXV30 135   0,73   0,54%
  • IDXQ30 149   1,60   1,08%

BI terbitkan aturan baru terkait utang luar negeri bagi perbankan


Kamis, 24 Januari 2019 / 18:53 WIB
BI terbitkan aturan baru terkait utang luar negeri bagi perbankan


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengeluarkan aturan baru terkait utang luar negeri (ULN) bagi bank dan kewajiban bank lainnya dalam valuta asing. Beleid tersebut tertera dalam Peraturan BI No.21 tahun 2019. Dalam beleid ini, BI memperluas jangkauan cakupan peraturannya terhadap transaksi perbankan. Bank Sentral menambah ketentuan mengenai sanksi bagi pelanggaran.

Direktur Departemen Surveilands Sistem Keuangan BI Yanti Setiawan mengatakan, BI mengeluarkan transaksi baru yaitu transaksi partisipasi risiko (TPR). Transaksi ini merupakan transaksi pengalihan risiko atas individual kredit atau fasilitas lainnya berdasarkan perjanjian induk transaksi partisipasi risiko alias master risk participation agreement.

"Dalam transaksi ini bank tidak kehilangan hak tagihnya,"ujarnya, Rabu (24/1).

Menurut Yanti, dengan terbitnya aturan tersebut, BI mempertegas pengelolaan utang luar negeri bagi perbankan dalam koridor kehati-hatian. Hal ini juga untuk mengantisipasi perkembangan jenis transaksi baru yang selama ini belum diatur.

Lebih lanjut, Yanti menuturkan, utang jangka pendek bisa dilakukan bank asal memenuhi persyaratan maksimal utang sebesar 30% dari modal. Sedangkan kantor cabang bank yang di luar negeri, bila posisi dana usaha melebihi 100% dari decklared dana usaha dan perubahan dana usaha yang dinyatakan, akan diperhitungkan sebagai utang jangka pendek.

"Tujuannya ini adalah agar bank tidak terlalu agresif mencari utang jangka pendek,"imbuhnya.

Sedangkan, utang jangka panjang mesti terlebih dahulu memperoleh persetujuan rencana masuk pasar dari BI. Rencana tersebut terlebih dahulu tercantum dalam Rencana Bisnis Bank (RBB). Persetujuan dari BI berlaku untuk tiga bulan sejak tanggal persetujuan masuk pasar.

Bank wajib menyampaikan laporan realisasi masuk pasar paling lambat tujuh hari setelah merealisasikan utang luar negeri. Kendati demikian, BI tetap memberikan pengecualian bagi kewajiban jangka pendek dalam rangka mengatasi permasalahan bank yang mendesak terutama terkait dengan likuiditas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×