kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.972   59,00   0,33%
  • IDX 5.691   47,39   0,84%
  • KOMPAS100 735   7,50   1,03%
  • LQ45 558   5,00   0,90%
  • ISSI 198   1,20   0,61%
  • IDX30 316   2,19   0,70%
  • IDXHIDIV20 390   0,30   0,08%
  • IDX80 84   0,80   0,96%
  • IDXV30 106   -0,34   -0,32%
  • IDXQ30 102   0,32   0,31%

BI tak takut aturan uang elektronik digugat


Jumat, 13 Oktober 2017 / 15:49 WIB


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/8/PBI/2014 tentang Uang Elektronik digugat ke Mahkamah Agung oleh dua orang warga. Pihak penggugat adalah Normansyah dan Tubagus Haryo Karyanto yang merupakan pengguna layanan tol dan bus Transjakarta.

Keduanya menilai, ketentuan pembayaran dengan uang elektronik untuk layanan publik tersebut mendiskriminasi warga yang hendak melakukan transaksi pembayaran secara tunai sehingga bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Atas hal tersebut, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara menyatakan, PBI yang diterbitkan itu telah sesuai dengan UU Mata Uang. Sebab, di UU tersebut, dikatakan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah.

"Rupiah itu ada bentuk rupiah dalam tunai, ada yang bentuk non tunai," kata Mirza di Jakarta, Jumat (13/10).

Ia melanjutkan, transaksi menggunakan uang elektronik sama dengan transaksi transfer melalui giro di bank atau transfer di tabungan. Artinya, transaksi-transaksi tersebut merupakan transaksi rupiah dalam bentuk non tunai.

"Intinya BI membuat aturan itu demi kebaikan negeri ini," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×