kontan.co.id
banner langganan top
Minggu, 6 April 2025 | : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.781.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%
  • EMAS 1.781.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%
  • EMAS 1.781.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

BI tak takut aturan uang elektronik digugat


Jumat, 13 Oktober 2017 / 15:49 WIB
BI tak takut aturan uang elektronik digugat


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/8/PBI/2014 tentang Uang Elektronik digugat ke Mahkamah Agung oleh dua orang warga. Pihak penggugat adalah Normansyah dan Tubagus Haryo Karyanto yang merupakan pengguna layanan tol dan bus Transjakarta.

Keduanya menilai, ketentuan pembayaran dengan uang elektronik untuk layanan publik tersebut mendiskriminasi warga yang hendak melakukan transaksi pembayaran secara tunai sehingga bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Atas hal tersebut, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara menyatakan, PBI yang diterbitkan itu telah sesuai dengan UU Mata Uang. Sebab, di UU tersebut, dikatakan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah.

"Rupiah itu ada bentuk rupiah dalam tunai, ada yang bentuk non tunai," kata Mirza di Jakarta, Jumat (13/10).

Ia melanjutkan, transaksi menggunakan uang elektronik sama dengan transaksi transfer melalui giro di bank atau transfer di tabungan. Artinya, transaksi-transaksi tersebut merupakan transaksi rupiah dalam bentuk non tunai.

"Intinya BI membuat aturan itu demi kebaikan negeri ini," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU

[X]
×