kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.299   -7,00   -0,04%
  • IDX 7.199   85,36   1,20%
  • KOMPAS100 1.050   12,00   1,16%
  • LQ45 810   8,01   1,00%
  • ISSI 232   2,92   1,27%
  • IDX30 421   4,28   1,02%
  • IDXHIDIV20 494   4,12   0,84%
  • IDX80 118   1,20   1,03%
  • IDXV30 120   1,65   1,39%
  • IDXQ30 136   1,10   0,82%

BI sudah membeli SBN burden sharing sebesar Rp 322,35 triliun


Kamis, 12 November 2020 / 19:16 WIB
BI sudah membeli SBN burden sharing sebesar Rp 322,35 triliun
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas di gedung kantor pusat Bank Indonesia (BI) Jakarta, (18/7). 


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mencatat pembelian Surat Berharga Negara (SBN) dalam rangka skema burden sharing dengan pemerintah telah mencapai Rp 322,35 triliun.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menjelaskan realisasi pendanaan untuk public goods melalui pembelian SBN secara langsung sesuai dengan surat keputusan bersama tangga 7 Juli 2020 telah mencapai Rp 252,55 triliun dari total Rp 397 triliun.

Adapun penerbitan sisanya dipastikan akan diterbitkan sebelum akhir tahun.

“Untuk public goods yang dibeli secara langsung oleh BI sudah mencapai Rp 252,55 triliun,” kata Perry dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI, Kamis (12/11).

Baca Juga: Pekan depan, pemerintah akan lelang 7 seri SUN dengan target indikatif Rp 40 triliun

Di samping itu, untuk kebutuhan non-public goods - UMKM yang telah disepakati, penerbitan SBN telah mencapai Rp92,25 triliun sesuai dengan SKB II tanggal 7 Juli 2020.

Adapun, Perry juga mengatakan bahwa BI telah melakukan kebijakan pelonggaran moneter melalui jalur kuantitas atau quantitative easing sebesar Rp 672,4 triliun ke perbankan.

Menurutnya, pelonggaran ini dilakukan melalui ekspansi moneter sebesar Rp 501,6 triliun dan penurunan giro wajib minimum (GWM) sebesar Rp155 triliun.

Selanjutnya: Adi Sarana Armada (ASSA) terbitkan obligasi konversi melalui rights issue

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×