kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BI sempurnakan ketentuan Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor


Kamis, 31 Desember 2020 / 08:29 WIB
BI sempurnakan ketentuan Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor


Reporter: Bidara Pink | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan yang mengatur tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI).

Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) no. 22/21/PBI/2020 tentang perubahan atas PBI no. 21/14/PBI/2019 terkait DHE dan DPI dan akan berlaku mulai 1 Januari 2021.

“Ini merupakan respon dari BI terhadap kondisi perekonomian Indonesia yang belum sepenuhnya mengalami pemulihan dari Covid-19, sehingga perlu memberikan insentif bagi eksportir, importir, dan bank,” ujar bank sentral.

Perubahan yang terdapat dalam PBI teranyar adalah, pertama, selisih kurang nilai DHE dengan nilai ekspor yang diperbolehkan dengan selisih paling banyak ekuivalen Rp 50 juta atau tidak lebih dari 2,5% nilai ekspor.

Sebelumnya, peraturan menyebut kalau nilai DHE yang diterima wajib sesuai dengan nilai ekspor atau selisih kurang paling banyak ekuivalen Rp 50 juta.

Kedua, pengkreditan penerimaan DHE. Mulai awal tahun 2021, bank dapat melakukan pengkreditan penerimaan DHE pada rekening eksportir jika financial transaction messaging system (FTMS) untuk seluruh penerimaan DHE lewat transaksi TT telah dilengkapi informasi ekspor.

Kemudian, ditambah bank perlu melakukan penilaian terhadap kelengkapan informasi ekspor yang terpadu pada message FTMS tersebut.

Ketiga, sanksi administratif kepada importir yang semula mulai berlaku 1 Januari 2021 diubah menjadi penangguhan atas pelayanan impor dan mulai berlaku pada 1 Januari 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×