Reporter: Bidara Pink | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan yang mengatur tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI).
Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) no. 22/21/PBI/2020 tentang perubahan atas PBI no. 21/14/PBI/2019 terkait DHE dan DPI dan akan berlaku mulai 1 Januari 2021.
“Ini merupakan respon dari BI terhadap kondisi perekonomian Indonesia yang belum sepenuhnya mengalami pemulihan dari Covid-19, sehingga perlu memberikan insentif bagi eksportir, importir, dan bank,” ujar bank sentral.
Perubahan yang terdapat dalam PBI teranyar adalah, pertama, selisih kurang nilai DHE dengan nilai ekspor yang diperbolehkan dengan selisih paling banyak ekuivalen Rp 50 juta atau tidak lebih dari 2,5% nilai ekspor.
Sebelumnya, peraturan menyebut kalau nilai DHE yang diterima wajib sesuai dengan nilai ekspor atau selisih kurang paling banyak ekuivalen Rp 50 juta.
Kedua, pengkreditan penerimaan DHE. Mulai awal tahun 2021, bank dapat melakukan pengkreditan penerimaan DHE pada rekening eksportir jika financial transaction messaging system (FTMS) untuk seluruh penerimaan DHE lewat transaksi TT telah dilengkapi informasi ekspor.
Kemudian, ditambah bank perlu melakukan penilaian terhadap kelengkapan informasi ekspor yang terpadu pada message FTMS tersebut.
Ketiga, sanksi administratif kepada importir yang semula mulai berlaku 1 Januari 2021 diubah menjadi penangguhan atas pelayanan impor dan mulai berlaku pada 1 Januari 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News