kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

BI ramal inflasi 2017 di atas 4%


Kamis, 19 Januari 2017 / 20:31 WIB
BI ramal inflasi 2017 di atas 4%


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kenaikan harga yang diatur pemerintah (administered priced) di tahun ini mendorong inflasi lebih dibanding inflasi tahun lalu yang tercatat sebesar 3,02% year on year (YoY).

Bank Indonesia (BI) bahkan memperkirakan inflasi tahun ini bisa melebihi angka yang diasumsikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2017 sebesar 4%.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Juda Agung mengatakan, potensi peningkatan inflasi tersebut bersumber dari kenaikan tarif dasar listrik, kenaikan biaya pengurusan surat kendaraan bermotor, kenaikan tarif elpiji tiga kilo gram (kg), serta reformasi subsidi lainnya.

Dari kenaikan tarif listrik sebagai konsekuensi pencabutan subsidi listrik berdaya 900 volt ampere (VA) dan 450 VA yang terbagi menjadi tiga kali kenaikan di sepanjang tahun ini, akan menyumbang inflasi 0,9%.

"Maka 2017 perkiraan kami baseline bisa di dekat di atas 4%," kata Juda dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (19/1).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mewaspadai pergeseran tiga asumsi makro dalam APBN 2017, berupa inflasi, nilai tukar, dan SPN tiga bulan yang telah dipatok masing-masing sebesar 4%, Rp 13.300, dan 5,3%. Terkait inflasi, dalam paparannya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR Rabu (18/1) Sri Mulyani menyatakan kebijakan subsidi dari yang terbuka menjadi tertutup yang berpotensi menimbulkan tekanan di masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×