kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.356   -64,00   -0,39%
  • IDX 7.994   57,96   0,73%
  • KOMPAS100 1.112   5,36   0,48%
  • LQ45 815   1,78   0,22%
  • ISSI 269   3,01   1,13%
  • IDX30 423   1,68   0,40%
  • IDXHIDIV20 490   1,58   0,32%
  • IDX80 123   0,38   0,31%
  • IDXV30 133   1,28   0,97%
  • IDXQ30 136   0,54   0,40%

BI perkirakan ekonomi 2015 dikisaran bawah 5,4%


Selasa, 14 April 2015 / 16:35 WIB
BI perkirakan ekonomi 2015 dikisaran bawah 5,4%
ILUSTRASI. tekanan rupiah masih berlanjut dan diproyeksikan melemah ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Bank Indonesia tak lagi optimis memandang ekonomi tahun ini. Otoritas moneter di Indonesia ini melihat pertumbuhan ekonomi RI pada tahun ini hanya akan mengarah ke batas bawah kisaran 5,4%-5,8%.

Arah ekonomi ke batas bawah tersebut menjadi hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulanan hari ini (14/4). Hasil rapat dibacakan Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara.

Tirta mengatakan pencapaian ekonomi Indonesia akan dipengaruhi seberapa cepat dan besar realiasasi proyek infrastruktur pemerintah."Selain konsumsi yang tetap kuat dan ekspor yang secara gradual akan membaik," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/4).

Menurut BI, pengeluaran pemerintah yang diharapkan jadi stimulus pertumbuhan ekonomi diperkirakan masih terbatas dan diproyeksikan baru  meningkat pada triwulan II 2015. Konsumsi domestik pun masih moderat dan diperkirakan baru meningkat pada triwulan II. Untuk ekspor dan investasi ada kecenderungan akan mengalami perlambatan.

Pesimisme ini menjadi sinyal bahwa target pertumbuhan ekonomi pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 sebesar 5,7% tidak akan tercapai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×