kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.059   74,66   1,07%
  • KOMPAS100 1.056   15,52   1,49%
  • LQ45 830   12,90   1,58%
  • ISSI 213   1,03   0,49%
  • IDX30 423   7,36   1,77%
  • IDXHIDIV20 510   7,89   1,57%
  • IDX80 120   1,78   1,50%
  • IDXV30 125   0,71   0,57%
  • IDXQ30 141   2,12   1,52%

BI: Penggunaan valas dalam negeri turun drastis


Rabu, 27 April 2016 / 15:41 WIB
BI: Penggunaan valas dalam negeri turun drastis


Sumber: Antara | Editor: Sanny Cicilia

SEMARANG. Bank Indonesia menyatakan, penggunaan valuta asing (valas) di dalam negeri mengalami penurunan pascapenerapan peraturan BI tentang kewajiban penggunaan rupiah di dalam negeri.

Berdasarkan data BI, sebelum penerapan PBI tersebut transaksi yang menggunakan valas di dalam negeri sekitar US$ 6 miliar - US$ 7 miliar per bulan. 

"Setelah penerapan PBI tepatnya mulai Juli 2015 hingga Februari 2016, ada penurunan menjadi US$ 2 miliar per bulan," kata Direktur Pengawasan Sistem Pembayaran BI Ida Nuryanti pada acara edukasi sistem pembayaran nasional di Semarang, Rabu (27/4).

Menurut dia, penurunan tersebut sudah melebihi harapan dari BI, mengingat peraturan belum genap satu tahun diberlakukan.

Pada PBI tersebut, diatur tentang ketentuan pembayaran menganut teritorial Indonesia. Dalam hal ini, pemerintah melalui BI tidak melihat siapa yang melakukan transaksi, melainkan di mana transaksi tersebut dilakukan.

Selama transaksi dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), maka diharuskan menggunakan mata uang rupiah. Meski demikian, pihaknya mengecualikan peraturan tersebut pada beberapa kondisi.

"Misalnya pembayaran antar negara, hibah, pembayaran internasional, dan transaksi tertentu di perbankan. Dalam hal ini, nasabah boleh menyimpan dalam bentuk valas," katanya.

Sementara itu, hingga saat ini, ada beberapa perusahaan yang mengajukan penundaan kepada BI terkait penerapan PBI tersebut.

"Penundaan ini harus dikoordinasikan dengan kementerian terkait. Misalnya kalau perusahaan travel yang melayani perjalanan umroh selama ada rekomendasi dari Kementerian Agama maka bisa dilakukan penundaan penerapan. Belum lama ini, kami melakukan penundaan selama enam bulan kepada beberapa perusahaan travel," katanya.

Penundaan ini bisa dilakukan selama perusahaan mengalami kendala terkait penerapan PBI tersebut, di antaranya invoice dalam format valas sudah terlajur dikeluarkan dan sistem keuangan perusahaan sudah didesain dengan menggunakan valas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×