Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
Sebagai tambahan informasi, dalam skema burden sharing, pertama, BI akan menanggung beban bunga utang hingga 100% dari beban untuk public goods seperti anggaran kesehatan, perlindungan sosial, serta sektoral, kementerian dan lembaga (K/L), dan pemerintah daerah yang pembiayaannya diperkirakan mencapai Rp 397,60 triliun.
Dalam hal ini, BI akan melakukan pembelian surat berharga negara (SBN) yang diterbitkan oleh Kemenkeu secara private placement dengan referensi suku bunga reverse repo rate.
Baca Juga: BI perkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa minus 4% di kuartal II 2020
Kedua, BI juga menanggung beban utang untuk pembiayaan non public goods khusus UMKM dan korporasi non UMKM yang sebesar Rp 177,03 triliun. Dalam skema ini, pemerintah akan menerbitkan SBN lewat mekanisme pasar dengan BI sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati pada 16 April 2020.
Dalam hal ini, Kemenkeu akan menanggung bunga sebesar 1% di bawah reverse repo rate. Sedangkan sisanya, ditanggung oleh BI.
Ketiga, Kemenkeu menanggung sepenuhnya pembiayaan non public goods lainnya senilai Rp 329 triliun dengan mengikuti suku bunga pasar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News