kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

BI klaim intervensi rupiah tak gerus cadev


Senin, 14 November 2016 / 19:20 WIB
BI klaim intervensi rupiah tak gerus cadev


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Intervensi kurs rupiah yang dilakukan Bank Indonesia (BI) diperkirakan tak akan menggerus cadangan devisa (cadev) terlalu dalam. BI klaim posisi cadev saat ini masih aman.

Berdasarkan data Bloomberg, nilai tukar rupiah dalam perdagangan Jumat pekan lalu dibuka melemah ke level Rp 13.743 per dollar AS. Namun ditutup menguat di level Rp 13.383 per dollar AS.

Begitu juga dengan Senin (14/11), pelemahan tersebut kembali terjadi ke level 13.515 per dollar AS pada pukul 9.25 pagi. walaupun rupiah ditutup menguat kembali ke level Rp 13.375 per dollar AS.

Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara mengakui, pihaknya mengintervensi pasar untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat. Jumat (11/11) akhir pekan lalu BI masuk di dua pasar sekaligus, baik pasar valas maupun pasar surat berharga negara (SBN).

Meski demikian diakui Mirza, posisi cadangan devisa setelah digunakan untuk stabilisasi nilai tukar masih aman. Ia bilang, besaran dana cadev untuk stabilisasi kurs tidak besar.

"Kecil saja intervensinya karena pasar Indonesia ukurannya kecil. Sekarang pasar sudah tenang, kurs sudah stabil," kata Mirza saat dihubungi KONTAN, Senin (14/11). Sayangnya, Mirza enggan menyebut jumlah cadev yang dimaksud.

Adapun posisi cadev per akhir Oktober lalu US$ 115 miliar, turun tipis dibanding posisi akhir bulan sebelumnya yang mencapai US$ 115,7 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×