CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.874   -14,00   -0,09%
  • IDX 7.171   -43,65   -0,61%
  • KOMPAS100 1.097   -5,97   -0,54%
  • LQ45 874   -1,81   -0,21%
  • ISSI 216   -1,80   -0,82%
  • IDX30 447   -0,71   -0,16%
  • IDXHIDIV20 540   0,46   0,09%
  • IDX80 126   -0,72   -0,57%
  • IDXV30 135   -0,10   -0,08%
  • IDXQ30 149   -0,19   -0,13%

BI Jamin Kebijakan DHE Tawarkan Suku Bunga dan Insentif yang Menarik


Rabu, 01 Februari 2023 / 05:59 WIB
BI Jamin Kebijakan DHE Tawarkan Suku Bunga dan Insentif yang Menarik
ILUSTRASI. Bank Indonesia (BI) menjamin kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) akan menawarkan suku bunga dan insentif yang menarik dibandingkan dengan luar negeri.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menjamin kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) akan menawarkan suku bunga dan insentif yang menarik dibandingkan dengan luar negeri.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, pihaknya melalui Peraturan BI (PBI) pada 20 Desember 2022 telah menerapkan Holding BI Rate yang memberikan kepada bank-bank untuk memobilisasi devisa hasil ekspor yang masuk dalam rekening khusus untuk di-pass on menjadi term deposit valas di Bank Indonesia. 

Dengan demikian, BI akan memberikan insentif yang menarik sesuai jangka waktunya dan suku bunga kompetitif dibanding luar negeri kepada para eksportir.

Baca Juga: Pemerintah dan BI akan Mendesain Insentif Pajak DHE yang Menguntungkan Bagi Eksportir

"Kami jamin suku bunga yang diterima oleh eksportir yang kemudian menyimpan dananya di rekening khusus dan bank mem-pass on simpanan itu kepada BI, akan diberikan suku bunga yang kompetitif dengan luar negeri," ucap Perry dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kementerian Keuangan, Selasa (31/1).

Perry menyebut BI juga akan memberikan fee tergantung dari tenornya. Dia menerangkan makin panjang simpanan di bank, akan diberikan fee yang makin panjang. Hal itu merupakan kebijakan Holding BI Rate untuk DHE supaya lebih lama parkir di dalam negeri.

Selain itu, BI juga membebaskan semua kewajiban yang berlaku bagi dana pihak ketiga dalam hal pemenuhan kewajiban Giro Wajib Minimum (GWM).

Baca Juga: Menkeu Menjamin Insentif Pajak untuk DHE Bakal Untungkan Eksportir

"Dalam koordinasi KSSK semalam juga dibahas, OJK juga tidak memperhitungkan simpanan valas  yang di-pass on kepada Bank Indonesia sebagai dana pihak ketiga dalam pengaturan pengawasan mikro proyeksi," ujarnya.

Perry mengatakan LPS juga tidak memperhitungkan simpanan valas yang di-pass on kepada BI sebagai pengaturan dalam penjamin.

Jadi, kata dia, diharapkan DHE yang disimpan di dalam negeri bisa makin banyak sejalan dengan suku bunga dan insentif yang kompetitif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×