Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah mendesain skema insentif pajak agar menarik bagi eksportir sehingga betah menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) dalam negeri lebih lama.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah juga akan memperluas sektor usaha yang wajib menempatkan DHE di dalam negeri. Sektor menufaktur bakal turut berkewajiban menempatkan DHE di dalam negeri seiring dengan direvisinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019.
Dia mengklaim, nantinya insentif pajak yang disiapkan akan disesuaikan agar eksportir tetap untung jika menempatkan DHE lebih lama dalam negeri.
Baca Juga: Jika Program DHE Berhasil, LPS: Tekanan Kenaikan Suku Bunga Valas Perbankan Turun
“Kami sekarang sedang dalam proses untuk membahas, pertama ekspansinya dan kedua bentuk insentif yang dibutuhkan apakah berbeda. Karena kalau ekspor SDA kan mungkin natur-nya berbeda dengan yang manufaktur, karena ekspor impornya sangat jelas,” tutur Sri Mulyani kepada awak media, Jumat (27/1).
Menurutnya, model kerja antara sektor Sumber Daya Alam (SDA) berbeda dengan model kerja di sektor manufaktur. Biasanya sektor SDA mengola komoditas dari dalam negeri, sementara pengusaha manufaktur mengimpor bahan baku terlebih dahulu untuk kemudian di olah dan di ekspor kembali.
Selain itu, pengusaha manufaktur juga harus memutar DHE untuk mengimpor bahan baku dalam negeri. Sehingga, pemerintah akan berhati-hati dalam merumuskan kewajiban di sektor tersebut untuk menahan DHE nya di dalam negeri.
“Nah jadi natur seperti itu yang haru kita perhatikan agar jangan sampai tujuan baik memunculkan konsekuensi yang tidak baik,” jelasnya.
Sri Mulyani menegaskan, pihaknya bersama Bank Indonesia tengah mendesain insentif yang menguntungkan bagi eksportir yang menempatkan DHE nya di dalam negeri lebih lama.
“Mengenai skema insentif yang selama ini, kalau dia (eksportir yang menyimpan DHE) tetap di Indonesia lebih dari 6 bulan atau sampai 12 bulan, itu tadi dari pajak untuk (DHE) stay di sini dan return-nya dari Bank Indonesia juga akan melakukan secara kompetitif. Sehingga mereka tidak merasa kehilangan opportunity dari dana devisa yang mereka miliki,” jelas Sri Mulyani.
Baca Juga: Menghitung Untung Rugi Kebijakan Wajib Simpan DHE Selama 3 Bulan
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu berharap, keberadaan DHE yang tinggi di dalam negeri dapat berdampak positif kepada perekonomian.
“Harapannya hasil dari ekspor bisa mencerminkan kekuatan ekonomi kita terutama rupiah makin stabil,” kata Febrio.
Selain itu, Febrio menegaskan pihaknya juga akan meninjau apakah insentif yang sudah diberikan selama ini cukup atau tidak. Dia juga memastikan kinerja ekspor yang sudah tercermin baik di 2022, akan dipertahankan juga pada tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News