Reporter: Bidara Pink | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) kembali menegaskan tidak akan melakukan kontrol terhadap lalu lintas devisa, terutama ke investor asing.
Menurut Gubernur BI Perry Warjiyo, saat ini yang dilakukan bank sentral hanya pengelolaan devisa bagi penduduk Indonesia. Ini pun sejalan dengan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.
Meski begitu, Perry juga menekankan bahwa hingga saat ini bank sentral belum ada rencana untuk mewajibkan para eksportir mengonversikan dollar ke rupiah. Dan inipun merupakan langkah antisipatif jika kondisi buruk akibat Covid-19 terjadi.
"Kami tegaskan sekali lagi belum ada rencana untuk wajibkan konversi dollar ke rupiah. Konversinya hanya dalam hal jika diperlukan," kata Perry, Kamis (2/4) lewat video conference.
Baca Juga: Apa itu Pandemic Bonds? Ini kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo
Ia pun berharap agar segala skenario terburuk tersebut tidak akan terjadi, sehingga nantinya apa yang telah ditetapkan di Perppu tidak urgen untuk dijalankan.
"Analoginya, kalau sebelum terjadi hujan lebat, kita sudah sedia payung. Tapi bukan berarti itu akan dipakai. Tapi kan tidak mungkin tunggu lebat, baru cari payung? Ini analogi yang kami masukkan ke pengelolaan lalu lintas devisa," tambah Perry.
Lebih lanjut, ia juga menunjukkan apresiasinya terhadap para pelaku usaha seperti eksportir yang telah memasukkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke Indonesia. Menurut catatan BI, hingga kini sudah lebih dari 80% eksportir yang sudah memasukkan hasil DHE nya.
Hanya saja, DHE yang masuk masih banyak yang dalam bentuk valuta asing (valas) dan belum dikonversikan ke rupiah.
Untuk selanjutnya, meski belum diwajibkan, Perry tetap akan terus mengajak dunia korporasi serta eksportir untuk bekerjasama dalam memasok dollar DHE nya ke rupiah. Ini juga dalam rangka menjaga kestabilan nilai tukar rupiah.
Menurutnya, tidak perlu ada kekhawatiran untuk menjual dollar sekarang, karena bank sentral juga telah menyediakan intervensi-intervensi lain, salah satunya Domestic Non Delivery Forward (DNDF).
"Ini bisa untuk melakukan hedging atau lindung nilai sehingga tidak perlu khawatir jual dollar sekarang. Ini pun bisa melindungi risiko nilai tukar," kata Perry.
Baca Juga: BI: Rupiah akan terus terjaga dan berada di Rp 15.000 per dolar AS pada akhir tahun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News