kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

BI Beberkan Sejumlah Alasan yang Jadi Pemicu Rupiah Melemah


Kamis, 20 Juni 2024 / 16:27 WIB
BI Beberkan Sejumlah Alasan yang Jadi Pemicu Rupiah Melemah
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (kedua kiri) didampingi jajaran Deputi Gubernur BI memaparkan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) di Jakarta, Kamis (20/6/2024).


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

Meski demikian, BI memperkirakan fundamental perekonomian global dan domestik akan membaik. Dari sisi global, sejalan dengan perkiraan The Fed akan menurunkan Fed Funds Rate (FFR) pada akhir tahun 2024 ini sebesar 25 basis poin (bps). 

Di samping itu, Bank Sentral Eropa (ECB) juga sudah menurunkan suku bunganya lebih awal.

Dari sisi domestik, Perry juga menyampaikan fundamental perekonomian Indonesia cenderung membaik. Di antaranya, kondisi inflasi yang tetap terjaga, pertumbuhan ekonomi domestik yang relatif baik, kondisi neraca transaksi berjalan yang juga baik, serta imbal hasil yang masih menarik.

Baca Juga: Rupiah Spot Melemah Pada Perdagangan Kamis (20/6) Pagi

“Tapi sabar, dari bulan ke bulan, akan ada berita-berita yang kita sebut faktor sentimen, ketidakpastian, seperti itu, ini adalah faktor-faktor yang mempengaruhi, tidak mempengaruhi tren, tetapi naik turunnya nilai tukar,” ungkapnya.

Meski begitu, Perry tidak menjelaskan lebih lanjut terkait sentimen terhadap kebijakan fiksal pada pemerintahan selanjutnya. Namun, Ia menekankan, “persepsi, ini belum tentu benar loh, jangan diyakini kalau persepsi,” imbuhnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×