kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.115.000   10.000   0,48%
  • USD/IDR 16.454   4,00   0,02%
  • IDX 8.025   67,48   0,85%
  • KOMPAS100 1.124   9,97   0,90%
  • LQ45 815   8,29   1,03%
  • ISSI 276   2,50   0,91%
  • IDX30 424   4,41   1,05%
  • IDXHIDIV20 490   3,80   0,78%
  • IDX80 123   1,15   0,94%
  • IDXV30 134   1,41   1,07%
  • IDXQ30 137   0,82   0,60%

BG jadi wakapolri, Ruki tak mau berkomentar


Kamis, 23 April 2015 / 14:59 WIB
BG jadi wakapolri, Ruki tak mau berkomentar
ILUSTRASI. Pepes Mie Udang


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki enggan mengomentari dilantiknya Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Wakil Kepala Polri.

Ditemui seusai menghadiri acara Konferensi Parlemen Asia Afrika, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/4), Ruki awalnya mau meladeni permintaan wartawan untuk wawancara.

Namun, saat ditanya mengenai pencalonan Budi Gunawan, Ruki langsung berjalan menjauhi wartawan sambil melambaikan tangan tanda enggan berkomentar.

Secara terpisah, pimpinan sementara KPK, Johan Budi, mengatakan, KPK tidak lagi berwenang mengomentari masalah Budi.

"KPK tidak dalam kapasitas mencampuri atau mengomentari soal itu," ujar Johan melalui pesan singkat, Kamis (23/4).

Menurut Johan, KPK sudah tidak menangani hal yang berkaitan dengan Budi karena telah melimpahkan kasusnya kepada kejaksaan yang kemudian menyerahkan penanganannya kepada Polri. Pelantikan Budi, kata Johan, sepenuhnya kewenangan institusi Polri.

"Pengangkatan Wakapolri sepenuhnya wewenang dan domain Polri," kata Johan.

Budi Gunawan tetap dilantik sebagai Wakapolri meskipun masalah hukumnya belum selesai. Kepolisian belum melakukan gelar perkara bersama terkait kasus Budi untuk memutuskan apakah kasus yang dituduhkan dapat dilanjutkan atau tidak.

KPK sebelumnya merasa memiliki cukup bukti bahwa Budi terlibat kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

Namun, hakim Sarpin Rizaldi memutuskan bahwa penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah. KPK juga dianggap tidak berwenang mengusut kasus itu.

Dampaknya, KPK melimpahkan perkara Budi kepada Kejaksaan Agung. Namun, Kejaksaan Agung melimpahkannya kepada Polri.

Penetapan status tersangka terhadap Budi oleh KPK membuat konflik dengan Polri kembali muncul. Tak lama setelah penetapan itu, dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, dijerat oleh kepolisian. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×