Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Fraksi Partai Demokrat belum akan memberikan sanksi terhadap anggotanya, Sutan Bathoegana yang telah dicegah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karyo. Pasalnya, Demokrat menerapkan asas praduga tak bersalah.
"Jadi begini, mengenai kasus hukum yang menimpa anggota fraksi yang kemarin disebut namanya di KPK dan dicekal, ini di demokrat sudah ada mekanisme, pendatanganan pakta intgritas, kami tetap pegang teguh pada ideologi kami, anti korupsi dan antikoruptor. Tapi kami teguh pada UUD 1945, asas praduga tak bersalah," kata Ketua Fraksi Demokrat Nurhayati Ali Assegaf di Gedung DPR RI, Kamis (20/10/2014) siang.
Nurhayati pun mengingatkan kalau saat ini, politisi yang terjerat kasus hukum bukan hanya berasal dari partainya saja. Partai-partai lain, menurutnya juga, banyak memiliki kader yang terjerat kasus hukum.
"Saya menggarisbawahi, bahwa yang punya kasus hukum itu tidak hanya di Demokrat, tapi jadi tanggung jawab kami untuk mendorong dan mendukung KPK untuk memberantas korupsi. Saya minta semua anggota fraksi dan kader taat hukum dan punya itikat baik, tanggung jawab, dan kooperatif dengan KPK," ujarnya.
Dia menambahkan, sangat tidak adil jika Demokrat memberikan sanksi, sementara proses hukum Sutan masih berjalan di KPK. Jika nantinya sudah ditetapkan sebagai tersangka, barulah Sutan akan diberhentikan.
"Proses hukum kita hargai, jadi bukan masalah sanksi. Kalau disebut sanksi, akan menjadi trial by the press. Sangat tidak adil, kalau saya beri sanksi, tapi proses hukum sedang berjalan. Tapi, semua anggota demokrat sudah tanda tangani pakta integritas dan kita kan politik beretika. Kalau sudah jadi tersangka dan enggak mundur, otomatis diberhentikan sebagai anggota," pungkasnya. (Ihsanuddin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News