Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Tanah Abang, Minggu (11/8). PKL yang berjualan setelah penertiban akan dipidanakan terhitung mulai Senin (12/8).
Proses pemidanaan akan dilaksanakan di Kantor Kelurahan Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat. "Bagi yang masih berjualan di jalan maupun badan jalan, akan kami kenakan tindak pidana ringan dan kita sidang di kantor kelurahan," ungkap Wali Kota Jakarta Pusat Syaefullah saat memimpin penertiban PKL di Pasar Tanah Abang, Minggu.
Menurut Syaefullah, khusus untuk hari ini, pihaknya fokus melakukan penertiban dan penataan total di sepanjang Jalan Kebon Jati, Jembatan Tinggi, dan Jati Bundar. "Jadi hari ini penertiban, law enforcement dilakukan besok," ujanya.
Berdasarkan pengamatan Kompas.com, lapak-lapak PKL mulai dibongkar oleh petugas Satpol PP pada pukul 08.00 WIB. Pembongkaran dimulai dari wilayah Jembatan Tinggi. Tampak, tak ada aksi penolakan dari PKL.
Penertiban dilakukan oleh tim dengan jumlah 705 personel, yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran, Polri, dan TNI. (Rahmat Patutie/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News