kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.289   21,00   0,13%
  • IDX 6.747   -55,78   -0,82%
  • KOMPAS100 996   -9,48   -0,94%
  • LQ45 770   -7,15   -0,92%
  • ISSI 211   -0,88   -0,42%
  • IDX30 399   -2,65   -0,66%
  • IDXHIDIV20 482   -2,05   -0,42%
  • IDX80 113   -1,03   -0,90%
  • IDXV30 119   0,04   0,03%
  • IDXQ30 131   -0,84   -0,64%

Besok, PKL melanggar akan dipidanakan


Minggu, 11 Agustus 2013 / 10:41 WIB
Besok, PKL melanggar akan dipidanakan
ILUSTRASI. Berikut area-area di rumah yang cocok untuk tanaman hias.


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Tanah Abang, Minggu (11/8). PKL yang berjualan setelah penertiban akan dipidanakan terhitung mulai Senin (12/8).

Proses pemidanaan akan dilaksanakan di Kantor Kelurahan Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat. "Bagi yang masih berjualan di jalan maupun badan jalan, akan kami kenakan tindak pidana ringan dan kita sidang di kantor kelurahan," ungkap Wali Kota Jakarta Pusat Syaefullah saat memimpin penertiban PKL di Pasar Tanah Abang, Minggu.

Menurut Syaefullah, khusus untuk hari ini, pihaknya fokus melakukan penertiban dan penataan total di sepanjang Jalan Kebon Jati, Jembatan Tinggi, dan Jati Bundar. "Jadi hari ini penertiban, law enforcement dilakukan besok," ujanya.

Berdasarkan pengamatan Kompas.com, lapak-lapak PKL mulai dibongkar oleh petugas Satpol PP pada pukul 08.00 WIB. Pembongkaran dimulai dari wilayah Jembatan Tinggi. Tampak, tak ada aksi penolakan dari PKL.

Penertiban dilakukan oleh tim dengan jumlah 705 personel, yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran, Polri, dan TNI. (Rahmat Patutie/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×