Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Pelaksanaan program penertiban pedagang kaki lima (PKL) Pasar Tanah Abang akan dimulai, Minggu (11/8) pagi. Wali Kota Jakarta Pusat Saefullah, akan memimpin penertiban PKL dan Rumah Potong Hewan (RPH) yang berada di Pasar Blok G Tanah Abang tersebut.
Saat dihubungi wartawan pada Sabtu (10/8) malam, Saefullah mengatakan, sebelum penataan, pemda akan melaksanakan apel bersama oleh Dinas Perhubungan DKI, Satpol PP, dan pihak aparat keamanan atau kepolisian. "Kami akan melakukan penertiban pada pukul 08.15 WIB. Sebelumnya kita apel pagi untuk persiapan," kata Saefullah.
Sebanyak 500 personel dari Satpol PP, Dishub DKI, TNI, dan pihak Kepolisian diterjunkan untuk menertibkan para PKL yang bersikeras berdagang di pinggir jalan dan menolak direlokasi. Untuk para PKL yang menolak untuk direlokasi, barang dagangan mereka akan diamankan ke Pulogadung, Jakarta Timur. Sedangkan, untuk sidang tindak pidana ringan (tipiring) akan dilaksanakan pada Senin (12/8/2013) di Kelurahan Kebon Kacang, Jakarta Pusat.
Keberadaan PKL di Jakarta telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, dan sanksi berupa kurungan 10 hingga 60 hari dan denda Rp 100 ribu hingga Rp 20 juta.
Sementara itu, Kepala Blok G Pasar Tanah Abang Warimin mengatakan, penertiban RPH yang berada di Blok G itu terkait dengan upaya pembersihan agar PKL mau pindah ke dalam pasar.
Rencananya, RPH dari PD Dharmajaya itu juga akan dipindahkan ke Pulogadung, Jakarta Timur. Kendati demikian, ia mengatakan para tukang potong hewan itu hingga kini masih bertahan di Blok G.
Setelah penutupan pendaftaran relokasi PKL ke Blok G Tanah Abang pada Jumat (2/8) lalu, sebanyak 961 PKL yang telah terdaftar masuk Blok G. Dari jumlah itu, sebanyak 470 PKL ber-KTP DKI, 313 PKL KTP non-DKI, dan 178 PKL sisanya mendaftar melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI. (Tribunnews)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News