kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Besok, kendaraan melintas gedung MK akan diseleksi


Rabu, 20 Agustus 2014 / 19:44 WIB
Besok, kendaraan melintas gedung MK akan diseleksi
ILUSTRASI. Pagar gedung kantor pusat WanaArtha Life di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, tertutup usai digeledah Bareskrim Polri, Kamis (15/9/2022).


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Aparat Polda Metro Jaya akan menyeleksi semua kendaraan yang melintasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat pada Kamis (21/8) mulai pagi.

"Pukul 06.00 WIB paling lambat sudah kita lakukan (seleksi kendaraan) bila ada perubahan situasi," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Restu Mulya Budiyanto dikutip dari antara.

Restu mengatakan petugas akan memberikan izin kepada pengendara yang berkantor di sekitar Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat.

Penyekatan terhadap kendaraan itu sebagai upaya mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas di sekitar Gedung MK saat pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, Kamis besok.

Restu memastikan polisi akan mengalihkan arus kendaraan yang melintasi Gedung MK karena diperkirakan akan terjadi konsentrasi massa.

Restu mengungkapkan petugas kepolisian akan mensterilkan jalur di sepanjang jalan sekitar Gedung MK, patung kuda Arjuna Wiwaha, Harmoni hingga jalan kecil pada Rabu malam.

Restu menjelaskan, untuk pengamanan, di ring (lapis) dua dan tiga harus bersih dari kendaraan massa dan membatasi jumlah massa pendukung calon presiden. 

Selain di sekitar Gedung MK, polisi juga akan menyekat kendaraan, serta massa pendukung di sekitar patung kuda Arjuna Wiwaha dan berlaku juga bagi bus transjakarta. (Kistyarini)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×