Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah sebelumnya pengumuman hasil seleksi administrasi, kini, proses penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memasuki masa sanggah.
Masa sanggah CASN 2021 berlangsung selama 3 hari, mulai 4 Agustus dan akan berakhir pada esok hari (6/8/2021).
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) No. 27, 28, dan 29/2021, pelamar yang dapat melakukan sanggah adalah pelamar yang tidak lolos verifikasi seleksi administrasi dan merasa keberatan akan hasil tersebut.
Sanggahan dapat diajukan melalui Portal SSCASN pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Dilansir dari laman SSCASN, pelamar hanya diberikan kesempatan untuk sanggah sebanyak satu kali. Adapun cara untuk melakukan sanggahan, pertama pelamar masuk ke dalam akun masing-masing di Portal SSCASN.
Baca Juga: Ini perbedaan ketentuan masa sanggah CPNS dengan PPPK 2021
Bagi yang tidak memenuhi syarat lolos seleksi administrasi, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan ada pemberitahuan dinyatakan tidak memenuhi syarat beserta alasannya.
Pelamar kemudian dapat memilih tombol ajukan sanggah untuk kemudian mengisi form sanggah disertai dengan alasan sanggah serta unggah dokumen sebagai bukti dukung.
Dalam membuat sanggahan, pelamar harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang sebelumnya telah diunggah dalam periode pendaftaran.
Baca Juga: Jangan cemas jika hasil seleksi administrasi CPNS belum muncul, ini kata BKN
Alasan sanggah yang diajukan juga harus sesuai dengan dokumen yang sebenarnya dan apabila alasan yang disampaikan tidak sesuai maka pelamar dinyatakan bersedia untuk menanggung akibat hukuman yang ditimbulkan.
Instansi berhak untuk menerima atau menolak sanggah yang diajukan pelamar. Perlu diingat, sanggah dilakukan jika kesalahan dalam verifikasi seleksi administrasi berasal dari instansi, bukan merupakan kesalahan pelamar atas dokumen dan persyaratan lain yang dikumpulkan pada periode pendaftaran.
Sanggahan juga bukan untuk memperbaiki dokumen atau kesalahan lain yang dilakukan pelamar. Atas sanggahan yang disampaikan oleh pelamar, instansi berhak memberikan jawaban pada waktu jawab sanggah yang berlangsung selama 10 hari, dimulai dari 4 Agustus hingga 13 Agustus 2021.
Sementara hasil dari sanggah atas hasil seleksi administrasi ini terjadwal diumumkan pada 15 Agustus 2021 oleh masing-masing instansi yang menerima sanggahan dari pelamar.
Baca Juga: Cara download dan mencetak kartu ujian tes SKD CPNS 2021
Pelamar juga perlu memperhatikan hal berikut. Apabila pelamar sudah menyadari kesalahan yang dilakukan selama proses pendaftaran dan menyebabkan tidak lolos verifikasi seleksi administrasi, maka tidak disarankan untuk mengajukan sanggah.
Sanggahan atas kesalahan yang berasal dari pelamar sewaktu melakukan pendaftaran, tidak akan mengubah hasil verifikasi.
Apabila pelamar memiliki pertanyaan mengenai masa sanggah ini, dapat mengecek daftar pertanyaan yang sering diajukan atau FAQ pada Portal SSCASN, mempelajari kembali PermenPANRB No. 27, 28, dan 29/2021, serta dapat langsung menghubungi call center terkait Seleksi CASN 2021 di masing-masing instansi yang dilamar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Esok Hari Terakhir Ajukan Sanggah, Ini Ketentuan yang Perlu Diketahui Pelamar CASN"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Erlangga Djumena
Selanjutnya: Pendaftaran CPNS berakhir, ini 10 instansi yang sepi dan banyak peminat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News