Sumber: TribunNews.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, Rabu (16/11).
Dengan berubahnya status Ahok, kepolisian memandang perlu mencegah Ahok berpergian ke luar negeri.
"Tim penyidik sepakat menaikan ke tahap penyidikan dan akan mempercepatnya, menetapkan terlapor sebagai tersangka dan kemudian dilakukan pencegahan ke luar negeri." kata Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian di Mabes Polri.
Pencekalan terhadap dilakukan dikarenakan Ahok tidak ditahan.
Tito menjelaskan kenapa Ahok tidak ditahan. Menurutnya ada dua alasan kenapa Ahok tidak dilakukan penahanan.
Pertama, tidak terpenuhinya syarat objektif dimana penyidik harus mutlak dan bulat bahwa kasus adalah tindak pidana. Dikatakannya, dalam gelar perkara jelas terdapat perbedaan pedapat, sehingga dianggap tidak bulat.
"Karena tidak bulat maka unsur objektif yang menyatakan pidana tidak mutlak baik dari penyidik dan para ahli," katanya.
Kedua, faktor subjektif, di mana penahanan dilakukan karena kekhawatiran seorang tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Dalam konteks ini, penyidik menilai Ahok kooperatif dimana ia datang sebelum dipanggil penyidik, begitu juga datang saat dipanggil penyidik.
"Yang bersangkutan merupakan calon dalam Pilkada sekaligus cuti sebagai gubernur sehingga kecil kemungkinan melarikan diri. Sebagai antisipasi penyidik lakukan pencegahan," katanya.
Kemudian, untuk barang bukti, dikatakan Tito, bukti video yang menjadi acuan sudah disita kepolisian, sehingga tidak mungkin Ahok menghilangkan barang bukti.
Kemungkinan Ahok mengulangi perbuatannya, penydik pun tidak melihat hal tersebut. "Dengan dasar-dasar itu maka dari tim mereka tidak melakukan penahanan tapi melakukan pencegahan ke luar negeri," katanya. (Theresia Felisiani)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News